Berita Tulungagung

Pria di Tulungagung yang Rudapaksa Korban Kecelakaan Hingga Meninggal Divonis 5 Tahun Penjara

Hukuman 5 tahun pidana penjara dijatuhkan kepada terdakwa persetubuhan dengan korban kecelakaan lalu lintas hingga meninggal dunia di Tulungagung

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
Tersangka Aris Dwi Bintoro (26) memeragakan adegan saat rekonstruksi kasus rudapaksa korban kecelakaan lalu lintas hingga meninggal dunia, di Mapolres Tulungagung, Senin (12/9/2022). 

"Putusan 5 tahun ini menurut kami sudah adil, karena ancaman hukumannya 9 tahun penjara," ujarnya.

Baca juga: Banyak Warga Tulungagung Miliki Kenangan di Ruko Belga, Kecewa Akhirnya Harus Dikosongkan Pengadilan

Hal yang memberatkan terdakwa, perbuatannya dinilai meresahkan masyarakat dan membuat korban meningal dunia. 

Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesal, mengakui dan berterus terang. Keluarga korban juga telah memberi maaf dan diberi santunan sebesar Rp 20 juta.

Terkait putusan ini, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

JPU akan memanfaatkan waktu 7 hari untuk menyatakan sikap. 

Kronologis

Kejadian ini bermula saat Aris dan BM yang sudah sama-sama kenal, bertemu di sebuah warkop karaoke di Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan pada Senin (15/8/2022) dini hari.

BM lalu mengajak Aris untuk mencari makan di wilayah kota Tulungagung, berboncengan dengan sepeda motor Honda PCX milik Aris. 

Namun karena BM ngantuk, ia tidur di jok belakang sambil bersandar di pundak Aris. 

Baca juga: Jelang Eksekusi Pengosongan, Penghuni Ruko Belga Tulungagung Kemas-kemas Barang

Aris bermaksud membawa BM pulang ke Panjerejo, namun di dekat Simpang Empat Jepun sepeda motor mereka terjatuh.

Aris beralasan ada truk yang mendahului dan menyerempet roda depan motornya hingga membuatnya tak bisa menguasai kendaraan. 

Karena kecelakaan itu, BM pingsan, namun Aris tetap berusaha membawanya dengan sepeda motor.

Sampai di Simpang Empat Bus Nggoling, sekitar 400 meter dari lokasi kecelakaan, Aris minta tolong orang tak dikenal untuk memegangi BM.

Dengan berboncengan tiga, mereka membawa BM ke rumah Aris dan memasukkannya ke dalam kamar.

Baca juga: VIRAL Rekaman CCTV Diduga Rumah Wali Kota Blitar Saat Dirampok, Mobil Berpelat Merah Masuk

Aris sempat mengantar orang asing itu kembali di depan kampus UIN Tulungagung.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved