Berita Tulungagung

Pria di Tulungagung yang Rudapaksa Korban Kecelakaan Hingga Meninggal Divonis 5 Tahun Penjara

Hukuman 5 tahun pidana penjara dijatuhkan kepada terdakwa persetubuhan dengan korban kecelakaan lalu lintas hingga meninggal dunia di Tulungagung

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
Tersangka Aris Dwi Bintoro (26) memeragakan adegan saat rekonstruksi kasus rudapaksa korban kecelakaan lalu lintas hingga meninggal dunia, di Mapolres Tulungagung, Senin (12/9/2022). 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung menjatuhkan hukuman 5 tahun pidana penjara kepada Aris Dwi Bintoro (26). 

Aris adalah terdakwa persetubuhan dengan korban kecelakaan lalu lintas, BM (30), sampai akhirnya korban meninggal dunia.

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut 7 tahun pidana penjara. 

Sebelumnya, Aris didakwa dengan pasal 286 KUHPidana tentang persetubuhan di luar pernikahan dengan wanita dalam keadaan tak berdaya.

Baca juga: Pria di Tulungagung yang Rudapaksa Korban Kecelakaan Hingga Meninggal Dunia Dituntut 7 Tahun Penjara

 

Baca juga: Polisi di Tulungagung Gelar Rekonstruksi Korban Kecelakaan yang Dirudapaksa Hingga Meninggal

JPU juga mendakwa Aris dengan pasal 290 KUHPidana tentang perbuatan cabul dengan orang dalam keadaan pingsan.

Serta pasal 359 KUHPidana tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Majelis hakim yang diketuai Ali Sobirin menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan ke-1, pasal 286 KUHPidana. 

Penasihat Hukum terdakwa, Satya Alfariz Rinaldi menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim ini. 

Satya beralasan, pihaknya butuh waktu untuk koordinasi dengan kliennya. 

"Kami butuh waktu untuk koordinasi, apakah menerima putusan ini atau banding," terang Satya. 

Baca juga: Pacar Sendiri Dirudapaksa, Pemuda di Tulungagung Bekap Mulut dan Hidung Korban Hingga Pingsan

Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap. 

Namun, Satya berupaya sikap kliennya bisa disampaikan ke pengadilan disampaikan besok. 

Secara pribadi Satya mengatakan, putusan ini sudah sesuai dengan perkiraannya. 

Pasal 286 KUHPidana mempunyai ancaman hukuman 9 tahun pidana penjara.

Tapi, akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved