Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

NASIB SIAL 4 Terdakwa Obstruction of Justice: Didamprat Ferdy Sambo, Pasrah Atasan hingga Gemetaran

Eks anak buah Ferdy Sambo, terdakwa penghalangan penyidikan kasus pembunuhan brigadir J mengungkap fakta menarik.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto, para terdakwa obstruction of justice saat disidang, Rabu (19/10/2022). Eks anak buah Ferdy Sambo ini terjerat pidana. 

SURYA.CO.ID -  Sejumlah fakta menarik terungkap dalam sidang kasus penghalangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J yang menyeret sejumlah nama eks anak buah Ferdy Sambo.

Seperti diketahui, di kasus obstruction of justice, selain Ferdy Sambo, ada 6 perwira polisi yang dihadirkan di sidang. 

Mereka adalah Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman, AKP Irfan Widyanto, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.

Di balik perkara pidana yang didakwakan kepada mereka, terungkap sejumlah fakta-fakta tak terduga.

Berikut uraiannya: 

Baca juga: BIODATA AKBP Ari Cahya Nugraha, Tim CCTV KM 50 yang Lolos di Kasus Ferdy Sambo, Anak Buahnya Dijerat

1. Irfan Widyanto 

Karir, AKP Irfan Widyanto cukup moncer sebelum tersandung kasus Ferdy Sambo.

AKP Irfan adalah lulusan terbaik Akademi Kepolisian (Akpol) atau peraih penghargaan Adhi Makayasa tahun 2010 yang syarat prestasi. 

Sebelum dicopot dan dimutasi akibat kasus ini, Irfan menjabat sebagai Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Irfan Widyanto terseret karena saat kasus Ferdy Sambo ini terjadi atasannya AKBP Ari Cahya Nugraha sedang berada di Bali.  

Irfan ditunjuk AKBP Ari Cahya Nugraha untuk membantu mengganti CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo

Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (19/10/2022).

"Kemudian saksi Hendra Kurniawan berbicara dengan saksi Ari Cahya Nugraha, alias Acay dan mengatakan 'Cay permintaan bang Sambo, untuk CCTV udah di cek blom…? kalo blom, mumpung siang coba kamu screening..!', akan tetapi saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay menjelaskan dia sedang berada di Bali dan menyampaikan nanti biar anggotanya, maksudnya terdakwa Irfan Widyanto," kata Jaksa.

Setelah itu, Irfan diperintah Acay bertemu eks Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri, Agus Nurpatria menindak lanjuti perintah dari Ferdy Sambo melalui Hendra Kurniawan.

Setelahnya, Irfan diminta menelusuri kamera CCTV di sekitar lokasi penembakan dan ditemukan ada 20 CCTV.

Kemudian, hal itu dilaporkan Agus ke Hendra Kurniawan.

"Saksi Agus Nurpatria Adi Purnama mengatakan “Bang, ijin anak buahnya Acay laporan ke saya ada sebanyak 20 CCTV” kemudian saksi Hendra Kurniawan, mengatakan “ok jangan semuanya, yang penting penting saja," lanjut Jaksa.

Setelah itu, Agus Nurpatria merangkul Irfan dan langsung menunjuk dua CCTV yang berada di lapangan basket di depan rumah dinas Ferdy Sambo dan satu CCTV di rumah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Rhekynellson Soplangit.

Lalu, Irfan diperintah mengambil tiga DVR CCTV tersebut. Terdakwa Chuck Putranto juga kembali mengingatkan Irfan untuk pengambilan DVR CCTV tersebut.

Setelah itu, Irfan meminta bantuan kepada seorang pengusaha CCTV untuk mengganti DVR tersebut bernama Tjong Djiu Fung alias Afung.

Saat pergantian DVR CCTV, satpam komplek bernama Abdul Zapar sempat melarang Irfan karena harus izin kepada Ketua RT 05 RW 01. Namun, permintaan itu ditolak oleh Irfan.

"Namun ketika saksi Abdul Zapar hendak menghubungi ketua RT dengan menggunakan handphone, oleh terdakwa Irfan Widyanto melarangnya, bahkan saksi Abdul Zapar dihalangi untuk tidak boleh masuk ke pos pengamanan Komplek perumahan Polri Duren Tiga tersebut," jelasnya.

Akhirnya, Irfan berhasil mengambil dan mengganti tiga DVR CCTV di dua titik dan diserahkan ke terdakwa Chuck Putranto melalui pekerja harian lepas (PHL) Divisi Propam Polri bernama Ariyanto.

2. Didamprat Ferdy Sambo

Terdakwa Chuck Putranto disebut Ferdy Sambo karena menyerahkan DVR CCTV ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sebelum mengcopy dan melihat isi rekaman tersebut.

Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap Chuck dalam perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (19/10/2022).

Awalnya, Chuck diberi tiga DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatatan yang telah diambil oleh terdakwa Irfan Widyanto.

"DVR CCTV yang telah diambil dari ketiga lokasi tersebut telah di serahkan oleh Ariyanto kepada saksi Chuck Putranto. dimana saksi Chuck Putranto melihat sendiri DVR CCTV tersebut telah terbungkus plastik berwarna hitam," kata Jaksa.

Chuck yang sudah menyadari jika DVR CCTV tersebut merupakan barang bukti dalam kasus pembunuhan tersebut.

Namun, dia tetap menyuruh PHL Divisi Propam Polri, Ariyanto untuk memasukannya ke dalam mobilnya.

"Bahwa dalam penguasaan DVR CCTV oleh saksi Chuck Putranto tanpa dilengkapi surat tugas maupun Berita Acara Penyitaan sebagaimana yang dikehendaki oleh ketentuan KUHAP dalam setiap melaksanakan tindakan hukum terkait barang bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana, namun DVR CCTV tersebut di taruh di bagasi mobil," ucap Jaksa.

Selanjutnya pada 10 Juli 2022, Arif Rachman dihubungi Hendra Kurniawan untuk bertemu penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dengan maksud membuat satu folder khusus untuk menyimpan file-file dugaan pelecehan Putri Candrawathi.

Selain itu, Ferdy Sambo menghubungi Arif agar aib keluarganya itu tidak tersebar kemana-mana.

 Kemudian, Arif menghubungi Chuck untuk bertemu di Polres Metro Jakarta Selatan dan bertemu Rifaizal Samual. .

"Kemudian Saksi Rifaizal Samual bertanya 'izin bang kami boleh meminta decoder cctv' saksi Arif Rachman Arifin kaget karena tidak tahu tentang decoder CCTV, tapi kemudian saksi Chuck Putranto menyampaikan bahwa menyimpan decoder CCTV ada di mobilnya. Kemudian penyidik Polres Jakarta Selatan mengambil dari mobil Toyota Innova dengan No.Pol: B 1617 QH saksi Chuck Putranto," lanjut Jaksa.

Singkat cerita, Chuck dipanggil oleh Ferdy Sambo dan menanyakan perihal CCTV yang sudah diserahkan ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Saat itu, Chuck dimarahi oleh Ferdy Sambo karena belum ada perintah untuk memberikan DVR CCTV tersebut ke penyidik.

"Selanjutnya saksi Ferdy Sambo meminta saksi Chuck Putranto dengan berkata 'kamu ambil cctvnya, kamu copy dan kamu lihat isinya'. Kemudian Terdakwa menjawab 'mohon izin jenderal, ngga apa-apa bila di copy dan lihat isinya? kemudian saksi Ferdy Sambo berkata 'sudah lakukan saja jangan banyak tanya, kalau ada apa-apa saya tanggung jawab," tutur Jaksa.

Tidak lama, Chuck langsung meminta kembali dekoder tersebut ke penyidik. Hal ini, karena Ferdy Sambo yang meminta kenbali DVR CCTV yang sudah diserahkan tersebut.

3. Baiquni Wibowo Ragu

Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baequni Wibowo, eks anak buah Ferdy Sambo yang dipecat dari keanggotaan Polri.
Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baequni Wibowo, eks anak buah Ferdy Sambo yang dipecat dari keanggotaan Polri. (kolase kompas TV)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan terdakwa Baiquni Wibowo diminta melakukan copy dan melihat isi DVR CCTV.

JPU mengatakan bahwa Ferdy Sambo khawatir terkait perkembangan kasus pembunuhan yang terjadi di rumahnya.

Oleh karena itu, ia pun memanggil Chuck Putranto untuk bertemu dengannya.

"Begitu khawatir dan gelisahnya saksi Ferdy Sambo atas perbuatan penembakan yang terjadi pada 8 Juli 2022 di rumahnya Komplek Perumahan Polri Duren Tiga.

Maka pada hari Selasa sekira pukul 17.00 WIB saksi Ferdy Sambo menghubungi saksi Chuck Putranto agar datang ke Komplek Perumahan Polri Duren Tiga," kata Jaksa Penuntut Umum.

Selanjutnya, pada pukul 20.30 WIB, Chuck Putranto menghubungi terdakwa Baiquni Wibowo agar datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan maksud untuk meng-copy dan melihat isi DVR CCTV.

"Dan setelah keduanya bertemu, saksi Chuck Putranto menyampaikan 'Beq, tolong copy dan lihat isinya', dan oleh terdakwa Baiquni Wibowo sempat menanyakan kepada saksi Chuck Putranto 'nggak apa-apa nih?'," jelas Jaksa Penuntut Umum.

 JPU kemudian kembali menjelaskan bahwa Chuck Putranto menjawab 'kemarin saya sudah dimarahi, ini perintah Kadiv Propam'.

Selanjutnya, Chuck Putranto menyerahkan kunci mobilnya kepada terdakwa Baiquni Wibowo untuk mengambil DVR CCTV yang disimpan di mobilnya.

"Bahwa perbuatan terdakwa Baiquni Wibowo yang meng-copy isi DVR tersebut merupakan barang bukti petunjuk tindak pidana tanpa surat tugas dan bukan dalam kegiatan penyelidikan dan penyidikan adalah perbuatan yang tidak sah atau melawan hukum, namun tetap terdakwa Baiquni Wibowo tetap lakukan," papar Jaksa Penuntut Umum.

4. Arif Rahman Gemetar

AKBP ARif Rahman gemetar tahu rekaman CCTV pembunuhan brigadir J yang berbeda dengan pengakuan Ferdy Sambo. Ini profil dan biodatanya!
AKBP ARif Rahman gemetar tahu rekaman CCTV pembunuhan brigadir J yang berbeda dengan pengakuan Ferdy Sambo. Ini profil dan biodatanya! (kolase tribun medan/tribunnews)

AKBP Arif Rahman melihat rekaman CCTV yang menunjukkan Brigadir J masih hidup pada Jumat (8/7/2022) pukul 17.07 hingga 17.11 WIB.

AKBP Arif Rahman tak melihat adanya baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E alias RIchard Eliezer seperti yang diungkapkan Ferdy Sambo

"Melihat keadaan sebenarnya terkait keberadaan Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup, akhirnya perasaan saksi Arif Rachman Arifin sangat kaget karena tidak menyangka," kata jaksa dalam sidang dakwaan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Setelah melihat rekaman tersebut, Arif langsung menghubungi Brigjen Hendra Kurniawan.

Dengan suara bergetar dan takut, dia melaporkan fakta soal kematian Brigadir J yang dia lihat dari rekaman CCTV.

"Mendengar suara saksi Arif Rachman Arifin melalui telepon gemetar dan takut, lalu saksi Hendra Kurniawan menenangkannya dan meminta agar pada kesempatan pertama ini saksi Arif Rachman Arifin dan saksi Hendra Kurniawan menghadap terdakwa Ferdy Sambo," ujar jaksa.

Berangkat dari situ, Hendra mengajak Arif bertemu Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Hendra melaporkan bahwa Arif telah melihat rekaman CCTV di rumah dinas Sambo.

Namun, peristiwa yang tergambar dalam rekaman tersebut berbeda dari pengakuan Sambo soal baku tembak antara Yosua dan Richard Eliezer.

Pernyataan itu disangkal oleh Sambo.

Dengan nada marah, mantan jenderal bintang dua Polri tersebut justru mempertanyakan mengapa Arif dan Hendra tak percaya pada dirinya.

Sambo juga memerintahkan Arif menghapus rekaman CCTV itu.

"Terdakwa Ferdy Sambo meminta saksi Arif Rachman Arifin untuk menghapus dan memusnahkan file tersebut dengan kalimat 'kamu musnahkan' dan 'hapus semuanya'," kata jaksa.

"Pada saat komunikasi tersebut, saksi Arif Rahman Arifin tidak berani menatap terdakwa Ferdy Sambo dan hanya menunduk, lalu terdakwa Ferdy Sambo berkata 'kenapa kamu tidak berani natap mata saya, kamu kan sudah tahu apa yang terjadi dengan mbakmu'," lanjut jaksa lagi.

Setelahnya, Ferdy Sambo menitikkan air mata.

Brigjen Hendra lantas membujuk AKBP Arif untuk memercayai perkataan Sambo.

Di bagian lain, Arif kemudian pergi dari ruang kerja Sambo 30 menit kemudian dan bertemu dengan Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto.

"Arif Rachman kemudian menyampaikan permintaan Ferdy Sambo kepada Chuck dan Baiquni 'untuk menghapus file yang ada di laptop dan flashdisk, kalau sampai bocor berarti kita berempat yang bocorin'," kata jaksa saat membacakan dakwaan Ferdy Sambo.

Saat itu, menurut dakwaan, Baiquni sempat bertanya kepada Arif apakah Sambo benar-benar memerintahkan untuk menghapus rekaman kamera itu.

Karena Arif menyatakan itu adalah perintah Sambo, maka Baiquni menyetujui untuk menghapus file rekaman CCTV itu.

"Baiquni Wibowo menyampaikan, 'Bang, minta waktu untuk backup file pribadi di laptop saya sebelum diformat'," kata jaksa saat membacakan dakwaan.

Pada 14 Juli 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, Baiquni bertemu dengan Arif dan menyampaikan bahwa file rekaman CCTV TKP di laptop sudah bersih.

Baiquni kemudian meletakkan laptop itu di belakang kursi sopir dan pergi.

Hendra kemudian menelepon Arif sekitar pukul 23.00 WIB menanyakan apakah permintaan Sambo sudah dilaksanakan.

Arif kemudian menjawab, "Sudah dilaksanakan, Ndan".

"Keesokan harinya, Arif Rachman Arifin dengan sengaja mematahkan laptop tersebut dengan kedua tangannya dan menjadi beberapa bagian sehingga mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya atau tidak dapat berfungsi lagi, lalu masukkan paperbag atau kantong warna hijau dan letakkan di jok mobil depan. Selanjutnya paperbag berisi laptop yang sudah dipatahkan tersebut disimpan di rumahnya," kata jaksa.

Kemudian, menurut dakwaan, pada 8 Agustus 2022 sekitar pukul 17.00 WIB, Arif menyerahkan laptop yang sudah dipatahkan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum dengan sukarela.

Update berita lainnya di Google News SURYA.co.id

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Chuck Putranto Dimarahi Ferdy Sambo karena Serahkan DVR CCTV Komplek ke Penyidik Polres Jaksel

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved