Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

Kebohongan Putri Candrawathi Terbongkar di Sidang Eksepsi, Kuat Maruf Klaim Diberi iPhone 13 Pro Max

Kebohongan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terbongkar di sidang eksepsi kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Editor: Iksan Fauzi
Kolase tangkapan layar
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan asisten rumah tangganya, Kuat Maruf saat menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 20 Oktober 2022. Kebohongan Putri Candrawathi terbongkar setelah Kuat Maruf mengklaim diberi iPhone 13 Pro Max setelah pembunuhan Brigadir J. 

Erman mengungkapkan saat itu kliennya mendapat informasi jika ada gerakan Brigadir J yang mencurigakan terhadap Putri Candrawathi.

"Pada saat kejadian itu dia (Ricky) mendapat informasi dari KM bahwa ada upaya gerakan yg mencurigakan J mau naik ke atas tempat PC," ujarnya.

Ia menjelaskan sebagai seorang senior di antara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal pun mengamankan senjata.

"Sebagai dia seorang polisi dia, sebagai seorang senior saat itu dibanding umur E atau J, pangkatnya paling tinggi, dia berinisiatif jangan sampai antara KM dengan (Brigadir J) ini berantem lagi dengan membawa senjata," ucapnya.

Karenanya, Erman mengaku untuk mengindari hal-hal yang tak diinginkan Ricky Rizal pun memindahkan senjata milik Brigadir J.

Lebih lanjut, ia menjelaskan setelahnya dilakukan pertemuan dengan istri Ferdy Sambo tersebut.

Namun, saat itu tidak membahas sedikitpun terkait dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi yang dianggap jadi penyebab Brigadir J dibunuh.

"Setelah itu, setelah ada pertemuan antara dengan Ibu Sambo, enggak ada hari itu, persoalan apa-apa, tidak ada kedengaran pelecehan sampai besoknya mereka berangkat ke Saguling," ungkapnya.

Karena itu, Erman menepis soal anggapan kliennya mengamankan senjata untuk persiapan pembunuhan Brigadir J

"Itu salah satu dakwaan dianggap seolah-olah mengamankan senjata, seolah-olah persiapan segala macam," imbuhnya.

Dalam kasus ini, Bripka RR dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Update berita lainnya di Google News SURYA.co.id

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Putri Candrawathi Bantah Hadiahkan Handphone ke Pembunuh Brigadir J, Kuat Maruf Akui Sudah Terima

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved