Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

Kebohongan Putri Candrawathi Terbongkar di Sidang Eksepsi, Kuat Maruf Klaim Diberi iPhone 13 Pro Max

Kebohongan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terbongkar di sidang eksepsi kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Editor: Iksan Fauzi
Kolase tangkapan layar
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan asisten rumah tangganya, Kuat Maruf saat menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 20 Oktober 2022. Kebohongan Putri Candrawathi terbongkar setelah Kuat Maruf mengklaim diberi iPhone 13 Pro Max setelah pembunuhan Brigadir J. 

Meski demikian, Irwan mengatakan Kuat Maruf menerima ponsel dari Sambo.

Irwan tak memaparkan merek dari ponsel yang diberikan.

Ponsel itu diterima lantaran ponsel lama milik Kuat Maruf sudah rusak.

"Oh diterima. Kalau handphone itu diterima. Karena hendphone dia rusak katanya dia ya," imbuh Irwan.

Pengakuan Putri Candrawathi

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang membantah jika kliennya menjanjikan uang dan memberikan handphone untuk ajudannya setelah pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Yosua.

Hal ini juga sebagai bantahan atas dakwaan JPU yang dibacakan pada sidang dakwaan di PN Jakarta Selatan, senin (17/10/2022).

"Bu Putri tidak pernah kasih handphone dan kasih uang ke ajudannya. Bu Putri tidak pernah," kata Rasamala di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Pada dakwaan, JPU menyatakan jika ada pemberian hadiah dari Ferdy Sambo bersama istrinya kepada Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, usai mengeksekusi Brigadir Yosua.

Pemberian hadiah itu diberikan sebagai ucapan terima kasih keduanya kepada para ajudan, karena telah memiliki keselarasan niat untuk membunuh Brigadir Yosua.

Tak hanya itu, iPhone 13 Pro max juga diberikan, sebagai pengganti handphone para tersangka yang sudah dirusak guna menghilangkan barang bukti.

Hadiah yang diberikan oleh Ferdy Sambo berupa masing-masing satu unit iPhone 13 Pro max.

Tak cukup di situ, para tersangka itu juga sempat disodorkan beberapa amplop dengan isi yang berbeda.

Di mana untuk Bharada Richard Eliezer disiapkan uang senilai Rp1 miliar, sedangkan untuk Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf masing-masing dijanjikan uang Rp500 miliar.

"Kemudian saksi Ricky Rizal, saksi Richard Eliezer dan saksi Kuwat Maruf duduk di hadapan Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi."

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved