Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

Kebohongan Putri Candrawathi Terbongkar di Sidang Eksepsi, Kuat Maruf Klaim Diberi iPhone 13 Pro Max

Kebohongan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terbongkar di sidang eksepsi kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Editor: Iksan Fauzi
Kolase tangkapan layar
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan asisten rumah tangganya, Kuat Maruf saat menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 20 Oktober 2022. Kebohongan Putri Candrawathi terbongkar setelah Kuat Maruf mengklaim diberi iPhone 13 Pro Max setelah pembunuhan Brigadir J. 

SURYA.co.id - Kebohongan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terbongkar di sidang eksepsi kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (20/10/2022).

Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Maruf sebagai orang yanng membongkar kebohongan Putri Candrawathi.

Dalam sidang tersebut, Putri Candrawathi membantah telah memberikan ponsel kepada para ajudannya dan Kuat Maruf.

Ternyata, pernyataan Putri terbantahkan oleh pengakuan Kuat Maruf yang menyatakan telah menerima iPhone 13 Pro Max dari Ferdy Sambo.

Ponsel tersebut sebagai pengganti ponselnya yang dirusak (versi jaksa) untuk menghilangkan barang bukti.

Berikut pengakuan Kuat Maruf dan Putri Candrawathi yang dilaporkan oleh reporter TribunNetwork.

Pengakuan Kuat Maruf

Kuat Maruf mengaku tak terima uang dari Ferdy Sambo pasca pembunuhan Brigadir J, namun mengakui menerima handphone.

Ini seperti dikatakan pengacara Kuat Maruf, Irwan Irawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Kamis (20/10/2022).

Kuat Maruf menurut Irwan Irawan memang melihat amplop saat sedang berada di lantai 3 rumah pribadi Ferdy Sambo, namun tidak tahu isinya.

"Dia tidak lihat apa isinya (amplop)," ujar Irwan.

Irwan menegaskan Kuat Maruf tidak menerima dan tidak tahu isi dari amplop di rumah Sambo.

Pasalnya, amplop yang tidak diketahui isinya itu memang tidak diberikan oleh Ferdy Sambo.

"Dia tidak lihat juga apa isinya uang atau tidak. Amplop doang, amplop saja di meja itu, dan dia tidak terima apa-apa.

Dia tidak sempat buka dan FS tidak sempat memperlihatkan uang atau tidak isinya. Hanya amplop saja," tuturnya.

Meski demikian, Irwan mengatakan Kuat Maruf menerima ponsel dari Sambo.

Irwan tak memaparkan merek dari ponsel yang diberikan.

Ponsel itu diterima lantaran ponsel lama milik Kuat Maruf sudah rusak.

"Oh diterima. Kalau handphone itu diterima. Karena hendphone dia rusak katanya dia ya," imbuh Irwan.

Pengakuan Putri Candrawathi

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang membantah jika kliennya menjanjikan uang dan memberikan handphone untuk ajudannya setelah pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Yosua.

Hal ini juga sebagai bantahan atas dakwaan JPU yang dibacakan pada sidang dakwaan di PN Jakarta Selatan, senin (17/10/2022).

"Bu Putri tidak pernah kasih handphone dan kasih uang ke ajudannya. Bu Putri tidak pernah," kata Rasamala di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Pada dakwaan, JPU menyatakan jika ada pemberian hadiah dari Ferdy Sambo bersama istrinya kepada Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, usai mengeksekusi Brigadir Yosua.

Pemberian hadiah itu diberikan sebagai ucapan terima kasih keduanya kepada para ajudan, karena telah memiliki keselarasan niat untuk membunuh Brigadir Yosua.

Tak hanya itu, iPhone 13 Pro max juga diberikan, sebagai pengganti handphone para tersangka yang sudah dirusak guna menghilangkan barang bukti.

Hadiah yang diberikan oleh Ferdy Sambo berupa masing-masing satu unit iPhone 13 Pro max.

Tak cukup di situ, para tersangka itu juga sempat disodorkan beberapa amplop dengan isi yang berbeda.

Di mana untuk Bharada Richard Eliezer disiapkan uang senilai Rp1 miliar, sedangkan untuk Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf masing-masing dijanjikan uang Rp500 miliar.

"Kemudian saksi Ricky Rizal, saksi Richard Eliezer dan saksi Kuwat Maruf duduk di hadapan Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi."

"Kemudian terdakwa memberikan amplop putih yang berisikan mata uang asing (dolar)."

"Kepada saksi Ricky Rizal dan saksi Kuwat Maruf dengan nilainya masing-masing setara dengan Rp500 juta, sedangkan saksi Richard Eliezer dengan nilai setara Rp1 miliar," beber jaksa.

Namun, amplop berisi uang tersebut tidak langsung diberikan oleh Ferdy Sambo.

Jaksa menyebut, uang itu akan diserahkan kepada para tersangka oleh Ferdy Sambo rencananya pada Bulan Agustus, setelah kasus dinyatakan aman oleh para tersangka.

Namun belum sempat uang itu diberikan, kasus tewasnya Brigadir Yosua terungkap oleh kepolisian, dan bahkan mendapat perhatian khusus masyarakat.

"Amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan janji akan diberikan pada Bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," jelas jaksa.

Putri makin tersudut, Bripka RR tak tahu pelecehan

Bripka RR tak tahu ada pelecehan

Sementara itu, pengakuan Ricky Rizal yang seakan menyudutkan Putri Candrawathi yang soal pengakuannya yang tak mengetahui ada pelecehan dialami Putri Candrawathi di Magelang.

Diketahui, kubu Putri Candrawathi selalu menyebut bahwa istri Ferdy Sambo itu menjadi korban pelecehan Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.

Pelecehan seksual itulah yang disebut menjadi penyebab awal hingga Ferdy Sambo membunuh Brigadir J.

Hal iti tertuang dalam isi eksepsi Ricky Rizal yang disampaikan oleh kuasa hukumnya yakni Erman Umar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Awalnya, Erman merespons dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Erman menganggap dakwaan jaksa terhadap kliennya sebagian besar asumsi terutama soal penyebab Kuat Maruf dan Brigadir J bertengkar.

"Dakwaan itu banyak dilakukan semua sebagian besar adalah asumsi. Contoh dia (JPU) bilang kejadian di Magelang pada saat RR mengamankan senjata milik J. Penyebabnya adalah ada pertengkaran antara Brigadir J dgn Kuat. Dia (Ricky) tidak tau karena dia di luar arena," kata Erman

Erman mengungkapkan saat itu kliennya mendapat informasi jika ada gerakan Brigadir J yang mencurigakan terhadap Putri Candrawathi.

"Pada saat kejadian itu dia (Ricky) mendapat informasi dari KM bahwa ada upaya gerakan yg mencurigakan J mau naik ke atas tempat PC," ujarnya.

Ia menjelaskan sebagai seorang senior di antara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal pun mengamankan senjata.

"Sebagai dia seorang polisi dia, sebagai seorang senior saat itu dibanding umur E atau J, pangkatnya paling tinggi, dia berinisiatif jangan sampai antara KM dengan (Brigadir J) ini berantem lagi dengan membawa senjata," ucapnya.

Karenanya, Erman mengaku untuk mengindari hal-hal yang tak diinginkan Ricky Rizal pun memindahkan senjata milik Brigadir J.

Lebih lanjut, ia menjelaskan setelahnya dilakukan pertemuan dengan istri Ferdy Sambo tersebut.

Namun, saat itu tidak membahas sedikitpun terkait dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi yang dianggap jadi penyebab Brigadir J dibunuh.

"Setelah itu, setelah ada pertemuan antara dengan Ibu Sambo, enggak ada hari itu, persoalan apa-apa, tidak ada kedengaran pelecehan sampai besoknya mereka berangkat ke Saguling," ungkapnya.

Karena itu, Erman menepis soal anggapan kliennya mengamankan senjata untuk persiapan pembunuhan Brigadir J

"Itu salah satu dakwaan dianggap seolah-olah mengamankan senjata, seolah-olah persiapan segala macam," imbuhnya.

Dalam kasus ini, Bripka RR dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Update berita lainnya di Google News SURYA.co.id

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Putri Candrawathi Bantah Hadiahkan Handphone ke Pembunuh Brigadir J, Kuat Maruf Akui Sudah Terima

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved