Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

Kebohongan Putri Candrawathi Terbongkar di Sidang Eksepsi, Kuat Maruf Klaim Diberi iPhone 13 Pro Max

Kebohongan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terbongkar di sidang eksepsi kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Editor: Iksan Fauzi
Kolase tangkapan layar
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan asisten rumah tangganya, Kuat Maruf saat menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 20 Oktober 2022. Kebohongan Putri Candrawathi terbongkar setelah Kuat Maruf mengklaim diberi iPhone 13 Pro Max setelah pembunuhan Brigadir J. 

"Kemudian terdakwa memberikan amplop putih yang berisikan mata uang asing (dolar)."

"Kepada saksi Ricky Rizal dan saksi Kuwat Maruf dengan nilainya masing-masing setara dengan Rp500 juta, sedangkan saksi Richard Eliezer dengan nilai setara Rp1 miliar," beber jaksa.

Namun, amplop berisi uang tersebut tidak langsung diberikan oleh Ferdy Sambo.

Jaksa menyebut, uang itu akan diserahkan kepada para tersangka oleh Ferdy Sambo rencananya pada Bulan Agustus, setelah kasus dinyatakan aman oleh para tersangka.

Namun belum sempat uang itu diberikan, kasus tewasnya Brigadir Yosua terungkap oleh kepolisian, dan bahkan mendapat perhatian khusus masyarakat.

"Amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan janji akan diberikan pada Bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," jelas jaksa.

Putri makin tersudut, Bripka RR tak tahu pelecehan

Bripka RR tak tahu ada pelecehan

Sementara itu, pengakuan Ricky Rizal yang seakan menyudutkan Putri Candrawathi yang soal pengakuannya yang tak mengetahui ada pelecehan dialami Putri Candrawathi di Magelang.

Diketahui, kubu Putri Candrawathi selalu menyebut bahwa istri Ferdy Sambo itu menjadi korban pelecehan Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.

Pelecehan seksual itulah yang disebut menjadi penyebab awal hingga Ferdy Sambo membunuh Brigadir J.

Hal iti tertuang dalam isi eksepsi Ricky Rizal yang disampaikan oleh kuasa hukumnya yakni Erman Umar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Awalnya, Erman merespons dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Erman menganggap dakwaan jaksa terhadap kliennya sebagian besar asumsi terutama soal penyebab Kuat Maruf dan Brigadir J bertengkar.

"Dakwaan itu banyak dilakukan semua sebagian besar adalah asumsi. Contoh dia (JPU) bilang kejadian di Magelang pada saat RR mengamankan senjata milik J. Penyebabnya adalah ada pertengkaran antara Brigadir J dgn Kuat. Dia (Ricky) tidak tau karena dia di luar arena," kata Erman

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved