Oknum Jenderal Polisi Bisnis Narkoba
Sosok Mami Linda Beli 2 Kg Narkoba dari Irjen Teddy Minahasa, Seorang Pengusaha Diskotek di Jakarta
Terungkap sosok Mami Linda, seorang pengusaha diskotek di Jakarta yang membeli 2 kilogram (kg) narkoba jenis sabu dari Irjen Teddy Minahasa.
L dan AW kataya diamankan di Komplek Taman Kedoya Baru, pada tanggal 12 Oktober 2022, pukul 13.30 WIB. Dari mereka didapat 1 kg sabu.
Mereka menyebutkan ada barang lagi di rumah AKBP Dody Prawira Negara.
Dari rumah AKBP Dody Prawira Negara di Cimanggis, petugas menyita barang bukti sebanyak 2 Kg.
Dalam pemeriksaan lanjutan diketahui adanya keterlibatan Irjen Teddy Minahasa.
"Dari keterangan D dan L ini diketahui adanya keterlibatan saudara TM (Teddy Minahasa-Red), sebagai pengendali sabu 5 kg dari Sumbar," katanya.
Selama pengembangan petugas berhasil menyita total 3,3 Kg sabu.
Sebanyak 1,7 Kg sabu yang sudah dijual dan di edarkan di Kampung Bahari.
Kombes Pol Mukti Juharsa menyebutkan Irjen Teddy Minahasa terancam hukuman maksimal pidana mati atas kasus narkoba yang menjeratnya.
"Pasal yang kami terapkan adalah Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal hukuman 20 tahun penjara," kata Mukti.
Teddy menolak diperiksa
Irjen Teddy Minahasa menolak diperiksa sebagai tersangka di kasus peredaran gelap narkoba pada Sabtu (15/10/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyatakan Irjen Teddy Minahasa sejatinya telah memasuki ruang pemeriksaan pada hari ini.
Namun, Ketua Umum Harley Davidson Club Indonesia itu tiba-tiba minta pemeriksaannya dihentikan.
Alasannya, dia tidak didampingi oleh kuasa hukum.
"Tadi dilakukan pemeriksaan rencannya demikian. Namun, begitu dimulai yang bersangkutan minta dihentikan karena berasalan ingin didampingi oleh kuasa hukumnya yang menjadi pilihan beliau," kata Zulpan kepada wartawan, Sabtu (15/10/2022).