Kasus Penembakan Brigadir J
Permintaan Maaf Ferdy Sambo Tak Diterima Ayah Brigadir J? Utamakan Proses Hukum Penembakan Sang Anak
Butuh tiga bulan bagi Ferdy Sambo untuk meminta maaf pada keluarga Brigadir J atas kasus penembakan yang dilakukannya.
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Butuh tiga bulan bagi Ferdy Sambo untuk meminta maaf pada keluarga Brigadir J atas kasus penembakan yang dilakukannya.
Namun, apa jadinya bila permintaan maaf itu tidak diterima oleh ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat?
Seperti diberitakan sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo meminta maaf pada keluarga Brigadir J saat dirinya dibawa ke Kejaksaan Agung, Rabu (5/10/2022) lalu.
"Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya, termasuk Bapak dan Ibu dari Yosua," kata Sambo mengutip Kompas.com.
Baca juga: Kubu Brigadir J Geram Ferdy Sambo Sebut Putri Candrawathi Jadi Korban, Ancam Buka Kasus Lain Sambo
Ferdy Sambo juga mengaku siap menjalani proses hukum kasus yang menjeratnya.
Namun, mantan perwira tinggi Polri ini bersikukuh mengatakan bahwa istrinya, Putri Candrawathi, tak bersalah. Sambo justru menyebut, Putri merupakan korban kasus ini.
"Istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa, dan justru menjadi korban," ujarnya.
Meski sudah meminta maaf pada keluarga Brigadir J, namun permintaan itu justru tidak diacuhkan oleh Samuel Hutabarat.
Dia lebih memilih fokus pada proses hukum yang akan dijalani oleh Ferdy Sambo.
Samuel memahami, selayaknya manusia hidup itu harus saling memaafkan dan mengampuni.
Namun, sebagai seorang ayah yang kehilangan anaknya dan juga sebagai warga negara hukum, Samuel berprinsip tidak akan mau membahas permintaan maaf Ferdy Sambo terlebih dahulu sebelum perkara di sidangkan.
"Terkait dari permintaan maaf dari Ferdy Sambo itu memang hal yang wajar dilakukan antar sesama manusia."
"Tapi saya orang tua (atau) ayah dari almarhum Brigadir Yosua, saya tidak mau mendahului hukum."
"Negara kita ini negara hukum, kiranya sesudah selesai nanti proses hukumnya, baru kita berbicara soal memaafkan."
"Memang kita dianjurkan sesama manusia saling memaafkan, tapi kita tinggal di negara hukum kita biarkan dulu proses hukum berjalan," kata Samuel Hutabarat dikutip dari tayangan Kompas Tv, Kamis (6/10/2022).