Kasus Penembakan Brigadir J

Permintaan Maaf Ferdy Sambo Tak Diterima Ayah Brigadir J? Utamakan Proses Hukum Penembakan Sang Anak

Butuh tiga bulan bagi Ferdy Sambo untuk meminta maaf pada keluarga Brigadir J atas kasus penembakan yang dilakukannya.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
Kolase Surya.co.id
Butuh tiga bulan bagi Ferdy Sambo untuk meminta maaf pada keluarga Brigadir J atas kasus penembakan yang dilakukannya. 

"Saya meminta maaf kepada para senior dan rekan-rekan semua, yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku," bunyi petikan surat Sambo.

Pernyataan Ferdy Sambo

Nantinya, Kejaksaan Agung akan melimpahkan surat dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tahap persidangan.

Dalam rencananya, pelimpahan ke pengadilan akan dilakukan pada Senin (10/10/2022).

"Saya tegaskan, hari Senin dilimpah ke pengadilan," ujar Jaksa Agun Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana pada Rabu (5/10/2022).

Semua tersangka kemudian ditampilkan ke publik siang tadi.

Berikut nomor rompi tahanan para tersangka:

1. Ferdy Sambo nomor 69

2. Putri Candrawathi nomor 74

3. Bripka RR nomor 44

4. Bharada E nomor 89

5. Brigjen Hendra Kurniawan nomor 42

6. Kombes Agus Nurpatria nomor 56

7. Kompol Baiquni Wibowo nomor 100

8. Kompol Chuck Putranto nomor 18

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved