Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

Brimob Jaga Ketat Bareskrim Setelah LPSK Sebut Bharada E Terancam dan Jangan Sampai Bunuh Diri

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto memerintahkan Brimob menjaga ketat gedung Bareskrim. Apakah untuk menjaga keselamatan Bharada E?

Editor: Iksan Fauzi
cover Youtube
Sejumlah personel Brimob diperintahkan menjaga ketat Gedung Bareskrim setelah LPSK menyebut keselamatan Bharada E berpotensi terancam hingga jangan sampai tersangka pembunuh Brigadir J itu bunuh diri di Rutan Brimob. 

Peningkatan perlindungan di Rutan itu dinilai penting, mengingat posisi Bharada E yang merupakan salah satu saksi kunci dari kasus baku tembak yang terjadi di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Bharada E mungkin belum sepenuhnya terbuka, tapi saksi memiliki peran penting untuk mengungkap perkara ini," tukas dia.

Kejanggalan Bharada E

Tak lama ini, Komnas HAM dan juga LPSK menemukan kejanggalan Bharada E.

Bharada E mengakui menembak Brigadir J hingga tewas dalam jarak dekat.

Fakta ini berbeda dengan kronologi awal yang dijabarkan kepolisian bahwa Bharada E menembak Brigadir J dari tangga setelah mendengar teriakan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Tanda tanya lain juga muncul terkait luka yang dialami Brigadir J.

Brigadir J diketahui mengalami tujuh luka tembakan, berdasarkan hasil otopsi pertama.

Ketujuh luka itu berasal dari lima tembakan yang dilepaskan Bharada E, yang seluruhnya mengenai Brigadir J.

Hal berbeda terjadi pada tembakan Brigadir J ke arah Bharada E yang seluruhnya meleset sehingga Bharada E tak terluka sedikitpun.

Hal ini mengundang tanda tanya karena Brigadir J memiliki kemahiran menembak lebih baik dari Bharada E yang baru memegang senjata api bulan November 2021.

Kejanggalan lainnya terkait dengan motif penembakan Bharada E yang disebut bukan aksi bela diri.

Hal ini berbeda dengan kronologi yang diungkap awal oleh Polri yang menyebutkan Bharada E menembak Brigadir J karena membela diri lantaran Brigadir J yang pertama kali memulai baku tembak tersebut.

Pengacara Bharada E mundur

Di sisi lain, pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga mundur dari kuasa hukum.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved