Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
Brimob Jaga Ketat Bareskrim Setelah LPSK Sebut Bharada E Terancam dan Jangan Sampai Bunuh Diri
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto memerintahkan Brimob menjaga ketat gedung Bareskrim. Apakah untuk menjaga keselamatan Bharada E?
Ada kemungkinan, Bareskrim akan menetapkan tersangka lagi jika di antara polisi yang bekerja tak profesional tersnagkut pidana dalam kasus tersebut.
Sementara itu, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Dari penjelasan awal polisi pada 11 Juli 2022, Bharada E sebelumnya disebutkan sempat terlibat baku tembak dengan Brigadir J.
Polri diminta lindungi Bharada E
Sebelumnya, LPSK menilai Bharada E berpotensi menerima ancaman keamanan diri selama berada di tahanan Rutan Bareskrim Polri.
Karena itu, perlu intervensi di dalam rutan dan Polri untuk meningkatkan perlindungan terhadap Bharada E.
Terlebih Bharada E merupakan saksi penting.
Apalagi, hingga saat ini permohonan perlindungan Bharada E belum disetujui LPSK.
Sebelumnya, LPSK mengungkap Bharada E minta perlindungan karena mendapat ancaman.
"Karena Barada E ini adalah saksi yang memiliki keterangan penting. Kalau perlu tambahan, Bharada E jangan digabungkan dengan tahanan lainnya," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.
Saat ini, proses assessment psikologis Bharada E yang menjadi syarat dikabulkannya permohonan perlindungan masih berjalan.
"Kan belum dilindungi LPSK jadi ada sebaiknya Polri meningkatkan keamanan buat Bharada E, kalau Bharada E ditahan pastikan pertama tidak ada penyiksaan," kata Edwin.
Tak hanya itu peningkatan perlindungan itu juga penting guna memastikan tidak ada insiden keributan di dalam rutan antar tahanan.
Selanjutnya, jangan sampai kata Edwin, ada kabar kalau tahanan dalam hal ini Bharada E ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.
"Kedua tidak terjadi keributan antar tahanan yang ketiga tidak jatuh sakit, yang keempat tidak keracunan, yang kelima tidak (meninggal dunia) bunuh diri," ucap Edwin.