Brigadir J Ditembak Ajudan Ferdy Sambo
Kamaruddin Simanjuntak Bongkar Perintah Brigjen Polisi ke Adik Brigadir J Saat Autopsi Jenazah
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak membongkar perintah Brigjen Polisi ke adik Brigadir J, yakni Bripda LL Hutabarat saat autopsi.
“Sebagai contoh misalnya, luka-luka karena benda ini benda ini, ini kan dibawa kan ke arahnya ke persepsi lagi, spekulasi-spekulasi lagi. Karena apa? Orang yang menyampaikan bukan orang yang expert di bidangnya,” kata dia.
“Ketika besok akan disampaikan oleh dari pihak tim forensik Polri, nah itu akan membuat informasi akan semakin lebih jelas,” imbuh Dedi.
Dalam kesempatan yang sama, Dedi juga mempersilakan pihak keluarga untuk mengajukan ekshumasi jika ingin jenazah Brigadir J diotopsi ulang.
Permohonan itu dapat diajukan ke penyidik Bareskrim Polri.
Dedi memastikan pihaknya terbuka untuk memproses ekshumasi itu.
“Dan ini akan terang benderang, di dalam setiap kasus apabila dilakukan ekshumasi apabila diketemukan bukti-bukti tambahan untuk menguatkan hasil otopsi yang pertama itu sangat bagus,” tutur dia.
Lapor Bareskrim

Sebelumnya tim kuasa hukum Brigadir J mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).
Mereka tiba sekitar pukul 09.45 WIB di Bareskrim Polri. Setidaknya ada 4 orang yang menjadi kuasa hukum Brigadir J.
Bareskrim Polri telah menerima laporan keluarga Brigadir J atas dugaan pembunuhan berencana, Senin (18/7/2022).
Laporan tersebut teregister dengan nomor STTL/251/VII/2022/Bareskrim Polri tertanggal 18 Juli 2022.
"Laporan sudah diterima betul, pertama legal standing kami ini surat kuasa ya, ini surat kuasanya, jadi kami menerima surat kuasa saya selaku koordinator Kamarudin Simanjuntak," kata seorang kuasa hukum keluarga korban, Kamarudin Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022).
Adapun pasal yang disangkakan dalam laporan ini yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 KUHP.
Kamarudin menyebut dalam laporan yang dibuat hari ini terlapornya masih dalam lidik.
"Laporan kita telah diterima yaitu laporan tentang dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHP, kemudian jo pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHP jo, penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain sebagaimana pasal 351 ayat 3 yaitu tentang penganiayaan berat, itu 3 pasal yang diterima," jelasnya.
Update berita lainnya di Google News SURYA.co.id
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Besok, Polri Akan Sampaikan Hasil Otopsi Awal Brigadir J kepada Pihak Keluarga "
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Minta Autopsi Ulang, Tim Kuasa Hukum Tegaskan Autopsi Pertama Brigadir J tak Ada Izin Keluarga