Brigadir J Ditembak Ajudan Ferdy Sambo

Kamaruddin Simanjuntak Bongkar Perintah Brigjen Polisi ke Adik Brigadir J Saat Autopsi Jenazah

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak membongkar perintah Brigjen Polisi ke adik Brigadir J, yakni Bripda LL Hutabarat saat autopsi.

Editor: Iksan Fauzi

SURYA.co.id - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak membongkar perintah Brigjen Polisi ke adik Brigadir J, yakni Bripda LL Hutabarat saat autopsi kakanya.

Waktu itu, Bripda LL Hutabarat diperintah jenderal polisi bintang 1 untuk menandatangani selembar kertas yang tidak jelas isinya.

Belakangan diketahui, kertas tersebut digunakan untuk melakukan autopsi jasad Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Seperti diketahui, Brigadir J tewas di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

Keterangan pihak polisi, Brigadir J tewas setelah baku tembak dengan ajudan Ferdy Sambo, yaitu Barada E.

Kamarudin Simanjuntak mengatakan proses autopsi terhadap Brigadir J dilakukan sepihak dari pihak kepolisian.

ia mengatakan, Bripda LL mendatangani suatu kertas ketika mendapat panggilan dari pejabat kepolisian untuk menandatangani RS Polri.

Belakangan, Bripda LL baru tahu bahwa kertas itu terkait pemeriksaan tewasnya Brigadir J.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifkan, 4 Jenderal Bintang 3 Turun Tangani Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Yang saya tahu (keluarga) tidak dapat. Dia hanya adiknya dipanggil Karo Provos disuruh pergi ke rumah sakit Polri disuruh menandatangani satu kertas tanpa melihat abangnya yang sudah meninggal, tanpa mengetahui luka mana yang akan diautopsi atau bagian mana saja yang tertembak atau tersayat, atau telah dirusak," kata Kamarudin kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).

Menurut Kamaruddin, lantaran mendapat suruhan dari pejabat berpangkat Brigjen, Bripda LL mau tak mau menandatangani surat itu

"Jadi, ini lebih kepada mengedepankan perintah karena yang memerintah ini Brigjen Polisi memerintah seorang Brigadir Polisi. Dia tidak bisa mendampingi pas autopsi sehingga dia tidak tahu apa yang dilakukan di dalam," jelas Kamarudin.

Kendati demikian, kata Kamaruddin, tidak ada unsur paksaan terhadap Bripda LL dalam penandatangan surat tersebut.

"Tidak dibilang pemaksaan tetapi lebih kepada perintah yaitu perintah atasan kepada bawahan atau perintah jenderal kepada brigadir," katanya.

Irjen Ferdy Sambo dan Istrinya. Simak kabar terbaru Istri Kadiv Propam Ferdy Sambo Saksi Penembakan Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo dan Istrinya. Simak kabar terbaru Istri Kadiv Propam Ferdy Sambo Saksi Penembakan Brigadir J. (handover via Tribun Palu)

Minta autopsi ulang

Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J meminta dilakukan autopsi ulang terhadap jenazah korban.

Sebab, proses autopsi Brigadir J yang dilakukan polisi sebelumnya tidak mendapat izin dari pihak keluarga.

Namun, kepolisian menolak adanya autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J yang tewas di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga: Jenderal Ini Terancam Susul Irjen Ferdy Sambo Diduga Intimidasi Keluarga Brigadir J, Ini Sosoknya

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan autopsi terhadap Brigadir J.

Nantinya, hasilnya bakal disampaikan secara terbuka.

"Sudah diautopsi nanti akan disampaikan," ujar Dedi kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).

Dedi menambahkan bahwa nantinya hasil autopsi itu bakal disampaikan bersama Komnas HAM.

Dengan begitu, dia mengklaim Korps Bhayangkara telah transparan.

"Hasilnya mungkin bersama Komnas HAM biar transparan dan obyektif," katanya.

Besok Polri sampaikan hasil autopsi

Sementara itu, Polri akan menyampaikan hasil otopsi awal jenazah Brigadir J kepada pihak keluarga Rabu (19/7/2022).

Hal ini dilakukan sebagai wujud keterbukaan Polri dalam rangka mengusut kasus tewasnya Brigadir J tersebut.

“Nanti penyidik dalam hal ini akan menyampaikan kepada kedokteran forensik, menyampaikan kepada pihak keluarga dan kawan-kawannya tentang hasil otopsi yang sudah dilakukan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Ia berharap, dengan disampaikannya hasil otopsi tersebut dapat mengurangi berbagai spekulasi yang beredar di media terkait kematian Brigadir J.

Menurut Dedi, saat ini, mulai berkembang spekulasi soal banyaknya luka-luka selain luka tembak yang ada di tubuh Brigadir J.

Ia menyebutkan, informasi tersebut sebaiknya disampaikan oleh pihak yang memiliki kewenangan atau ahli dibidangnya.

Baca juga: 4 FAKTA Adik Brigadir J yang Dimutasi seusai Kakaknya Tewas di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Ini Sosoknya

“Sebagai contoh misalnya, luka-luka karena benda ini benda ini, ini kan dibawa kan ke arahnya ke persepsi lagi, spekulasi-spekulasi lagi. Karena apa? Orang yang menyampaikan bukan orang yang expert di bidangnya,” kata dia.

“Ketika besok akan disampaikan oleh dari pihak tim forensik Polri, nah itu akan membuat informasi akan semakin lebih jelas,” imbuh Dedi.

Dalam kesempatan yang sama, Dedi juga mempersilakan pihak keluarga untuk mengajukan ekshumasi jika ingin jenazah Brigadir J diotopsi ulang.

Permohonan itu dapat diajukan ke penyidik Bareskrim Polri.

Dedi memastikan pihaknya terbuka untuk memproses ekshumasi itu.

“Dan ini akan terang benderang, di dalam setiap kasus apabila dilakukan ekshumasi apabila diketemukan bukti-bukti tambahan untuk menguatkan hasil otopsi yang pertama itu sangat bagus,” tutur dia.

Lapor Bareskrim

Kamaruddin dan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Pengacara keluarga menduga Brigadir J disiksa dulu sebelum ditembak mati dan pelakunya tidak hanya Barada E.
Kamaruddin dan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Pengacara keluarga menduga Brigadir J disiksa dulu sebelum ditembak mati dan pelakunya tidak hanya Barada E. (Kolase Tribunnews.com)

Sebelumnya tim kuasa hukum Brigadir J mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).

Mereka tiba sekitar pukul 09.45 WIB di Bareskrim Polri. Setidaknya ada 4 orang yang menjadi kuasa hukum Brigadir J.

Bareskrim Polri telah menerima laporan keluarga Brigadir J atas dugaan pembunuhan berencana, Senin (18/7/2022).

Laporan tersebut teregister dengan nomor STTL/251/VII/2022/Bareskrim Polri tertanggal 18 Juli 2022.

"Laporan sudah diterima betul, pertama legal standing kami ini surat kuasa ya, ini surat kuasanya, jadi kami menerima surat kuasa saya selaku koordinator Kamarudin Simanjuntak," kata seorang kuasa hukum keluarga korban, Kamarudin Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022).

Adapun pasal yang disangkakan dalam laporan ini yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 KUHP.

Kamarudin menyebut dalam laporan yang dibuat hari ini terlapornya masih dalam lidik.

"Laporan kita telah diterima yaitu laporan tentang dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHP, kemudian jo pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHP jo, penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain sebagaimana pasal 351 ayat 3 yaitu tentang penganiayaan berat, itu 3 pasal yang diterima," jelasnya.

Update berita lainnya di Google News SURYA.co.id

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Besok, Polri Akan Sampaikan Hasil Otopsi Awal Brigadir J kepada Pihak Keluarga "

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Minta Autopsi Ulang, Tim Kuasa Hukum Tegaskan Autopsi Pertama Brigadir J tak Ada Izin Keluarga

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved