Brigadir J Ditembak Ajudan Ferdy Sambo
Kamaruddin Simanjuntak Bongkar Perintah Brigjen Polisi ke Adik Brigadir J Saat Autopsi Jenazah
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak membongkar perintah Brigjen Polisi ke adik Brigadir J, yakni Bripda LL Hutabarat saat autopsi.
SURYA.co.id - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak membongkar perintah Brigjen Polisi ke adik Brigadir J, yakni Bripda LL Hutabarat saat autopsi kakanya.
Waktu itu, Bripda LL Hutabarat diperintah jenderal polisi bintang 1 untuk menandatangani selembar kertas yang tidak jelas isinya.
Belakangan diketahui, kertas tersebut digunakan untuk melakukan autopsi jasad Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Seperti diketahui, Brigadir J tewas di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Keterangan pihak polisi, Brigadir J tewas setelah baku tembak dengan ajudan Ferdy Sambo, yaitu Barada E.
Kamarudin Simanjuntak mengatakan proses autopsi terhadap Brigadir J dilakukan sepihak dari pihak kepolisian.
ia mengatakan, Bripda LL mendatangani suatu kertas ketika mendapat panggilan dari pejabat kepolisian untuk menandatangani RS Polri.
Belakangan, Bripda LL baru tahu bahwa kertas itu terkait pemeriksaan tewasnya Brigadir J.
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifkan, 4 Jenderal Bintang 3 Turun Tangani Kasus Pembunuhan Brigadir J
"Yang saya tahu (keluarga) tidak dapat. Dia hanya adiknya dipanggil Karo Provos disuruh pergi ke rumah sakit Polri disuruh menandatangani satu kertas tanpa melihat abangnya yang sudah meninggal, tanpa mengetahui luka mana yang akan diautopsi atau bagian mana saja yang tertembak atau tersayat, atau telah dirusak," kata Kamarudin kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).
Menurut Kamaruddin, lantaran mendapat suruhan dari pejabat berpangkat Brigjen, Bripda LL mau tak mau menandatangani surat itu
"Jadi, ini lebih kepada mengedepankan perintah karena yang memerintah ini Brigjen Polisi memerintah seorang Brigadir Polisi. Dia tidak bisa mendampingi pas autopsi sehingga dia tidak tahu apa yang dilakukan di dalam," jelas Kamarudin.
Kendati demikian, kata Kamaruddin, tidak ada unsur paksaan terhadap Bripda LL dalam penandatangan surat tersebut.
"Tidak dibilang pemaksaan tetapi lebih kepada perintah yaitu perintah atasan kepada bawahan atau perintah jenderal kepada brigadir," katanya.

Minta autopsi ulang
Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J meminta dilakukan autopsi ulang terhadap jenazah korban.