Soal Kasus Brigadir J, Susno Duadji Sorot Senjata Api Glock Milik Bharada E dan Sebut Tak Wajar
Susno Duadji soroti pembekalan senjata api Glock-17 pada Bharada E. Dia menyebut, tak semua polisi mendapat senjata itu.
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
“Memang kalau istilah saya Glock itu senjatanya raja-raja itu. Jadi kalau di Bais itu hanya saya yang megang,” ujarnya.
Sedangkan senjata api yang digunakan ajudan, sambung Soleman, terikat pada aturan dasar.
Dirinya sebagai Kepala Bais pun tidak punya kewenangan untuk melanggar aturan dasar tersebut.
“Bahwa kalau dia senjatanya hanya FN, ya sudah FN, tidak bisa saya tingkatkan. Kalau saya tingkatkan, saya melanggar aturan atasnya kan,” ucap Soleman.
“Nah kalau ini sudah pasti aturan Kapolri. Kalau aturan Kapolri dilanggar, itu kenapa. Jadi aturan standar senjata pun itu ada aturannya,” lanjut dia.
Baca juga: UPDATE KABAR Istri Kadiv Propam Ferdy Sambo Saksi Penembakan Brigadir J: LPSK Turun Tangan
Komnas HAM Temukan Fakta Beda
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendatangi kediaman keluarga Brigadir J di Kabupaten Muaro Jambi.
Tak sebentar, dalam pertemuan selama lima jam itu, Komnas HAM rupanya menemukan sebuah fakta baru dan berbeda dari informasi yang diterima publik.
Hal itu seperti yang disampaikan langsung oleh Komisioner HAM Choirul Anam, seperti dilansir dari Kompas.com.
"Yang sudah beredar di publik (dengan yang kami dapatkan) sangat berbeda. Sangat membantu untuk menuju bagaimana terangnya peristiwa," ucapnya.
Sementara itu, Samuel Hutabarat yang tak lain ayah kandung Brigadi J berharap banyak kepada Komnas HAM untuk bisa mengungkap kasus itu sejelas-jelasnya.
Pihak keluarga menemukan sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir J di rumah singgah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.
"Semoga Komnas HAM sebagai lembaga yang bisa dipercaya untuk membuka seterang-terangnya permasalahan ini," ujarnya, Sabtu (16/7/2022).
"Salah satunya adalah semua informasi harus bisa kami dapat. Ada mandat undang-undang (untuk Komnas HAM) memungkinkan untuk itu," terangnya.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menegaskan, kejanggalan yang diungkapkan keluarga Brigadir J akan mendapat perhatian.
"Hal-hal yang dianggap janggal oleh pihak Keluarga akan menjadi perhatian kami. Kompolnas optimis kasus ini dapat diungkap secara profesional, transparan, dan akuntabel," tambahnya.
Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id