UPDATE KABAR Istri Kadiv Propam Ferdy Sambo Saksi Penembakan Brigadir J: LPSK Turun Tangan
Berikut kabar terbaru istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang menjadi saksi kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Simak update kabar terbaru istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang menjadi saksi kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Istri Irjen Ferdy Sambo sebelumnya telah meminta permohonan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
LPSK pun merespon permohonan tersebut dan akan segera menindaklanjuti.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan akan segera melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait dengan peristiwa baku tembak yang melibatkan Brigadir J dan Bharada E.
Dalam peristiwa ini, istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo disebut sebagai korban pelecehan dan berada di lokasi kejadian.
"Nanti kami akan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum yang menangani laporan beliau (istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo)."
"Kemudian juga kami akan menemui beberapa pihak seperti korban, termasuk keluarga korban dan pihak-pihak lain yang diperlukan nantinya."
"Nah setelah itu nanti kami akan menelaah juga terkait dengan kebutuhan (psikologis) beliau untuk pemulihan traumanya," kata Susilaningtias dikutip dari tayangan Kompas TV.
Berdasarkan hasil rekomendasi dan asesmen psikolog, LPSK selanjutnya akan memutuskan permohonan perlindungan terhadap istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Tentunya, menunggu keputusan dari hasil rapat pimpinan LPSK.
"Rapat pimpinan LPSK ini akan nanti memutuskan permohonan perlindungan itu, (apakah) nanti akan diterima dan bentuk perlindungan atau ditolak."
"Kemudian apa saja permohonan perlindungannya termasuk juga jangka waktu pemberian perlindungan (sampai kapan)," jelas Susilaningtias.
Berikut tayangan selengkapnya:
Seperti diketahui, versi polisi insiden baku tembak itu diduga dipicu pelecehan seksual terhadap istri Kadiv Propam yang diduga dilakukan Brigadir J, tak lain sopirnya sendiri.