Berita Jombang
Kronologi Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Lolos dari Kepungan Polda Jatim, KPAI Desakan Ini
Polda Jatim berulangkali gagal menangkap anak kiai Jombang tersangka dugaan pencabulan santriwati yang kini berstatus buronan.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Iksan Fauzi
MSAT pun melakukan gugat praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya namun ditolak.
MSAT kembali mengajukan gugatan ke PN Jombang namun juga ditolak lagi.
Polda Jatim kemudian menetapkan MSAT masuk DPO.
Ia dijadikan buronan karena tak bersikap kooperatif.
MSAT terus mengakir dari sejumlah panggilan.
Sementara, berkas dugaan kasus pencabulan sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jatim sejak Selasa (4/1/2022).
Oleh karena itu, Kejati Jatim menunggu penyidik polisi menyerahkan berkas perkara sekaligus tersangka MSAT untuk segera disidangkan.
Melihat penanganan kasus itu kebelakang. Laporan atas dugaan kekerasan seksual yang menjerat nama MSAT pertama kali, dilaporkan ke Polres Jombang pada Selasa (29/10/2019) oleh korban yang berinisial NA salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.
Lalu, Selasa (12/11/2019), Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan. Hasil gelap perkara penyidik, MSAT dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau pasal 285 dan 294 KUHP.
Pada Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut. Namun MSAT tetap mangkir dalam setiap tahapan agenda pemeriksaan. Polisi bahkan gagal menemui MSAT saat akan dilakukan penyidikan yang bertempat di lingkungan lembaga pendidikan tempat tinggalnya.
Seperti seakan tidak lagi terdengar, kurun waktu dua tahun. Kasus tersebut kembali mencuat pada akhir tahun 2021.
MSAT sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk meminta kepastian hukum atas status hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan.
Dalam permohonan praperadilan itu, termohon adalah Polda Jatim dan turut termohon adalah Kejaksaan Tinggi Jatim.
Kuasa hukum MSAT, Setijo Boesono, saat itu, mengatakan, berkas kasus kliennya sudah beberapa kali ditolak oleh pihak kejaksaan, namun sampai saat ini belum jelas kepastian proses hukum berlanjut.
Namun pada Kamis (16/12/2021), pihak Hakim PN Surabaya menolak permohonan praperadilan MSAT. Alasannya menolak permohonan praperadilan tersebut karena kurangnya pihak termohon, dalam hal ini Polres Jombang.
Karena, proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini hingga penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Jombang. Polda Jatim dalam kasus ini hanya meneruskan proses hukum saja.
Pihak MSAT masih mengajukan upaya hukum mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya ke PN Jombang pada Kamis (6/1/2022), dengan pihak termohon sama, yakni Kapolda Jatim, Kapolres Jombang, Kajati Jatim, dan Kajari Jombang. Namun, hasilnya ditolak.
Ditolaknya gugatan praperadilan MSAT sebanyak dua kali. Menegaskan proses penindakan hukum atas kasus tersebut, harus dilanjutkan sesuai dengan prosedur, yakni penangkapan paksa dengan menerbitkan DPO atas profil identitas MSAT, pada Kamis (13/1/2022).
Update berita lainnya di Google News SURYA.co.id
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi DPO, Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Gagal Ditangkap, KPAI: Hukum Harus Ditegakkan