Berita Jombang
Kronologi Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Lolos dari Kepungan Polda Jatim, KPAI Desakan Ini
Polda Jatim berulangkali gagal menangkap anak kiai Jombang tersangka dugaan pencabulan santriwati yang kini berstatus buronan.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id | SURABAYA - Polda Jatim berulangkali gagal menangkap anak kiai Jombang tersangka dugaan pencabulan santriwati yang kini berstatus buronan.
Anak kiai Jombang berinsial MSAT (41) berhasil melarikan diri meski puluhan anggota Polda Jatim dibanti Polres Jombang mengepung sekitar rumahnya di kawasan Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Upaya penangkapan terhadap anak kiai Jombang tersebut, terakhir dilakukan pada Minggu (3/7/2022) malam.
Adapun kronologi anak kiai Jombang itu lolos dari kepungan polisi ada di artikel di bawah ini.
Tak kunjung tertangkapnya buronan kasus pencabulan terhadap santriwati tersebut membuat petinggi Polda Jatim dan komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) angkat suara.
Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo memastikan, proses penegakkan hukum terhadap MSAT dilakukan secara profesional.
"Sebenarnya gak ada masalah. Kita lagi berjuang menegakkan hukum. Polisi pun ingin melaksanakan tugas secara profesional," kata mantan Karobinopsnal Baharkam Polri itudi Mapolda Jatim, Rabu (6/7/2022).
Baca juga: Polda Jatim Gagal Lagi Tangkap Anak Kiai Jombang, Ayah Tersangka Perintahkan Polisi Pulang
Desakan KPAI
Sementara itu, komisioner KPAI mendorong kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan pencabulan dengan tersangka anak kiai Jombang tersebut.
“KPAI mendorong polisi mencari pelaku kekerasan seksual atas aduan beberapa santriwati di Jombang, yang pelaku merupakan anak salah satu kiai di pesantren Jombang,” kata Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti, Rabu (6/7/2022), mengutip Kompas TV.
Retno menyebut, hukum harus ditegakkan kepada siapapun.
“Hukum harus ditegakkan, anak siapapun dia. Ada tindak pindana dan ada pelanggaran hukum, harus dihukum. Harus dicari,” katanya.
Lebih lanjut, KPAI berharap masyarakat berperan serta membantu kepolisian menemukan MSAT setelah wajahnya disebar luaskan.
“Ini DPO dan sudah disebar wajah pelaku. Mari kita bantu polisi jika menemukan orang ini, untuk ditangkap. Ini akan buruk kalo terus melarikan diri bahkan terhindar dari jerat hukum,” katanya.
Kronologi tersangka lolos dari kepungan
Petugas gabungan dari Polda Jatim dan Polres Jombang berupaya menangkap MSAT pada Minggu (3/7/2022) siang.
Mengutip dari Kompas.com, saat penangkapan, MSAT diduga berada dalam satu dari tiga mobil yang melaju di Jalan Sambong Dukuh, Kecamatan Jombang.
Ketiga mobil tersebut berjalan beriringan.
Polisi kemudian berupaya menghentingan ketiga mobil tersebut namun dua mobil berhasil kabur.
Sementara satu mobil berhasil dihentikan polisi.
Namun tak ada sosok MSAT dalam mobil.
MSAT pun berhasil meloloskan diri.
Padahal, mobil-mobil polisi sudah menyebar hingga di perbatasan antar wilayah Jombang dengan kabupaten lain, di sekitarnya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menerangkan, pihaknya melakukan upaya penangkapan terhadap MSAT pada hari itu, dimulai sekitar pukul 12.45 WIB.
"Saat di Jalan Raya di Jombang, tim dihalang-halangi oleh mobil bernomor polisi S-1741-ZJ. Akibat peristiwa tersebut salah satu anggota kami terjatuh," ujar mantan Kapolsek Wonokromo itu, Selasa (5/7/2022).
Kemudian, lanjut Kombes Pol Dirmanto, pihaknya kembali melakukan upaya penghadangan terhadap mobil tersebut dan berhasil diamankan.
"Sopir melarikan diri, namun dua orang yang ada di mobil tersebut kami tangkap," katanya.
Mantan Wadir Lantas Polrestabes Surabaya itu menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan di mobil tersebut ditemukan barang bukti senjata api berjenis air softgun.
"Upaya tindak lanjut kami adalah terus melakukan upaya pengejaran terhadap MSAT," pungkas Kombes Pol Dirmanto.
Sementara itu, Pengacara MSAT mengatakan, pihaknya enggan menanggapi perihal adanya upaya paksa dari pihak kepolisian itu.
Ia menyerahkan informasi mengenai adanya insiden penangkapan paksa terhadap kliennya, kepada pihak keluarga MSAT.
"Lebih tepat soal ini ditanyakan ke pihak keluarga atau ponpes saja. Saya belum diinfokan langsung dan tidak ada di lokasi," pungkas Deny, saat dikonfirmasi TribunJatim.com
Polisi disuruh pulang
Pada hari terjadinya upaya penangkapan paksa itu, upaya persuasif masih dilakukan oleh Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat untuk menemui pihak keluarga, atau ayahanda MSAT, berinisial MM.
Video upaya persuasif yang dilakukan Polres Jombang itu sempat diabadikan ponsel warga yang menyaksikan momen tersebut.
AKBP Muh Nurhidayat, bertemu dan bertatap muka langsung dengan MM selaku petinggi dari ponpes yang berlokasi di Ploso, Jombang tersebut.
Dalam video berdurasi 1 menit 55 detik yang beredar di medsos itu, MM menyampaikan kepada AKBP Moh Nurhidayat yang duduk bersila dengan sikap tawadu', bahwa kasus yang menyeret nama anaknya itu, tak ubahnya sebatas fitnah yang terjadi di dalam keluarganya.
Penegasan itu, disampaikan berulang kali dengan nada suara yang terdengar pelan dan mantab. Bahkan, MM juga menghendaki pihak kepolisian segera kembali ke tempat atau markasnya masing-masing.
"Demi untuk keselamatan kita bersama, demi untuk kejayaan Indonesia Raya. Masalah ini, masalah keluarga. Untuk keselamatan kita bersama, untuk kebaikan kita bersama, untuk kejayaan Indonesia Raya, masalah fitnah ini fitnah ini masalah keluarga, masalah keluarga," ungkap MM, melalui microphone pengeras suara.
"Untuk itu, kembalilah ke tempat masing-masing, jangan memaksakan diri, mengambil anak saya yang kena fitnah ini, semua itu adalah fitnah, Allahuakbar cukup itu saja," pungkasnya.
Sekadar diketahui, MSAT merupakan tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati di pesantren milik orangtuanya.
MSA dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 lalu oleh seorang korban berinisial NA.
NA merupakan santri perempuan asal Jawa Tengah.
Polres Jombang kemudian mengeluarkan surat perintah penyidikan pada 12 November 2019.
Kasus tersebut diambil alih Polda Jatim pada Januari 2020.
MSAT pun melakukan gugat praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya namun ditolak.
MSAT kembali mengajukan gugatan ke PN Jombang namun juga ditolak lagi.
Polda Jatim kemudian menetapkan MSAT masuk DPO.
Ia dijadikan buronan karena tak bersikap kooperatif.
MSAT terus mengakir dari sejumlah panggilan.
Sementara, berkas dugaan kasus pencabulan sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jatim sejak Selasa (4/1/2022).
Oleh karena itu, Kejati Jatim menunggu penyidik polisi menyerahkan berkas perkara sekaligus tersangka MSAT untuk segera disidangkan.
Melihat penanganan kasus itu kebelakang. Laporan atas dugaan kekerasan seksual yang menjerat nama MSAT pertama kali, dilaporkan ke Polres Jombang pada Selasa (29/10/2019) oleh korban yang berinisial NA salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.
Lalu, Selasa (12/11/2019), Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan. Hasil gelap perkara penyidik, MSAT dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau pasal 285 dan 294 KUHP.
Pada Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut. Namun MSAT tetap mangkir dalam setiap tahapan agenda pemeriksaan. Polisi bahkan gagal menemui MSAT saat akan dilakukan penyidikan yang bertempat di lingkungan lembaga pendidikan tempat tinggalnya.
Seperti seakan tidak lagi terdengar, kurun waktu dua tahun. Kasus tersebut kembali mencuat pada akhir tahun 2021.
MSAT sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk meminta kepastian hukum atas status hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan.
Dalam permohonan praperadilan itu, termohon adalah Polda Jatim dan turut termohon adalah Kejaksaan Tinggi Jatim.
Kuasa hukum MSAT, Setijo Boesono, saat itu, mengatakan, berkas kasus kliennya sudah beberapa kali ditolak oleh pihak kejaksaan, namun sampai saat ini belum jelas kepastian proses hukum berlanjut.
Namun pada Kamis (16/12/2021), pihak Hakim PN Surabaya menolak permohonan praperadilan MSAT. Alasannya menolak permohonan praperadilan tersebut karena kurangnya pihak termohon, dalam hal ini Polres Jombang.
Karena, proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini hingga penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Jombang. Polda Jatim dalam kasus ini hanya meneruskan proses hukum saja.
Pihak MSAT masih mengajukan upaya hukum mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya ke PN Jombang pada Kamis (6/1/2022), dengan pihak termohon sama, yakni Kapolda Jatim, Kapolres Jombang, Kajati Jatim, dan Kajari Jombang. Namun, hasilnya ditolak.
Ditolaknya gugatan praperadilan MSAT sebanyak dua kali. Menegaskan proses penindakan hukum atas kasus tersebut, harus dilanjutkan sesuai dengan prosedur, yakni penangkapan paksa dengan menerbitkan DPO atas profil identitas MSAT, pada Kamis (13/1/2022).
Update berita lainnya di Google News SURYA.co.id
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi DPO, Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Gagal Ditangkap, KPAI: Hukum Harus Ditegakkan