Berita Surabaya

Pendaftaran PPDB SMP Surabaya 2022 Jalur Afirmasi Mitra Warga Ditutup Hari Ini, Simak Panduannya

Peserta masih bisa mendaftarkan diri hingga nanti malam pukul 23.59 WIB. Adapun pengumuman dijadwalkan pada besok, Kamis (16/6/2022).

bobby constantine koloway/surya.co.id
Pendaftaran PPDB SMP Surabaya 2022 Jalur Afirmasi Mitra Warga Ditutup Hari Ini, Simak Panduannya 

5. Apabila terdapat kesamaan jarak antara sekolah dengan alamat tempat tinggal, maka seleksi berdasarkan usia paling tinggi CPDB dan jika masih terdapat kesamaan, selanjutnya menggunakan waktu pendaftaran.

Persyaratan Umum Calon Peserta Didik Baru (CPDB)

Selain mengetahui panduan pendaftaran jalur Afirmasi Mitra Warga (MBR), sebaiknya juga mengetahui persyaratan umum Calon Peserta Didik Baru (CPDB). Berikut selengkapnya.

1. Persyaratan CPDB SMPN harus memenuhi persyaratan usia sebagai berikut:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
b. telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.

Baca juga: Alur Jadwal Pendaftaran PPDB SMP Surabaya 2022, Dindik: 30 Ribu Calon Siswa Terima PIN Pendaftaran

2. Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat.

3. CPDB SMPN wajib melakukan validasi data secara online sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Walikota Surabaya.

4. CPDB SMPN pada poin (3) dikecualikan bagi CPDB SMPN Jalur Afirmasi Kategori Inklusi.

5. Persyaratan usia dibuktikan dengan:
a. akta kelahiran, atau
b. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

6. Persyaratan pendaftaran dan penerimaan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Kartu Keluarga (KK) yang diakui sebagai dasar pendaftaran dan penerimaan CPDB SMPN adalah KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
b. batas waktu dikecualikan bagi CPDB SMPN yang menjadi satu dengan orang tua kandung dalam satu KK Kota Surabaya.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved