Kasus Terorisme

Vonis Hakim Tegas, Perintahkan Munarman Ditahan Karena Terbukti Pengaruhi Orang Lain Dukung Teroris

Majelis hakim yang menangani kasus terorisme terdakwa Munarman memvonis eks Sekretaris FPI itu 3 tahun penjara dan wajib ditahan.

Editor: Iksan Fauzi
Instagram@denpasarnow
Vonis Hakim Tegas, Perintahkan Munarman Ditahan Karena Terbukti Pengaruhi Orang Lain Dukung Teroris 

Munarman mengaku, dirinya hanya diundang oleh pengurus FPI Makassar dalam acara seminar di Kota Makassar.

"Ada dua peristiwa. Saya diundang oleh pengurus FPI Makassar dalam acara seminar di Kota Makassar, di Sekretariat FPI, di situ tidak ada Baiat," kata Munarman dalam acara Mata Najwa yang diunggah ke Youtube, Kamis (8/4/2021).

Munarman mengungkapkan, saat itu ia menyampaikan beberapa materi penjelasan mengenai counter terorism yang dilakukan oleh Amerika.

Menurutnya, saat itu ia menjelaskan kepada para peserta seminar bahwa Amerika diklaim telah membuat situs-situs yang seolah mewakili kelompok garis keras atau radikalisme.

Kemudian, Munarman menyampaikan kepada para peserta seminar agar tidak terjebak dengan situs-situs tersebut.

"Saya ingatkan di Makassar, di FPI Makassar, hati-hati jangan terjebak dengan website-website garis keras karena ini buatan intelijen. Saya baca dokumen, bukan ngarang-ngarang," jelasnya.

Mendengar pernyataan tersebut, presenter dan jurnalis Najwa Shihab mempertanyakan kembali apakah Munarman benar-benar tidak mengetahui bahwa acara tersebut akan mengagendakan Baiat kepada ISIS.

"Saya tidak tahu, karena saya yang diundang di Kota Makassar," ucapnya.

Munarman mengatakan bahwa materi yang disampaikan kepada para peserta seminar dinilai bagus oleh panitia seminar.

Oleh karenanya, Munarman diundang kembali dalam acara keesokan harinya.

Di situ lah Munarman mengaku tak tahu bahwa acara tersebut rupanya beragendakan baiat kepada ISIS.

"Saya ditawari, karena tiket saya besoknya baru pulang. Dan itupun siang, mereka menawarkan, besok masih ada lagi katanya. Ikut lah saya di situ, saya kira itu sama, tidak tahunya ada itu (Baiat ISIS) saya tidak tahu, bagaimana orang tidak tahu," tegas Munarman.

Diketahui, pada hari ini, Selasa (27/4/2021), tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap Munarman.

Pengacara Rizieq Shihab itu ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.

"Ya (benar)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat diminta konfirmasi. Sore harinya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan menjelaskan alasan ditangkapnya Munarman adalah karena dugaan keterlibatan kasus Baiat di Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved