Kasus Terorisme
Vonis Hakim Tegas, Perintahkan Munarman Ditahan Karena Terbukti Pengaruhi Orang Lain Dukung Teroris
Majelis hakim yang menangani kasus terorisme terdakwa Munarman memvonis eks Sekretaris FPI itu 3 tahun penjara dan wajib ditahan.
SURYA.co.id | JAKARTA - Majelis hakim yang menangani kasus terorisme terdakwa Munarman memvonis eks Sekretaris FPI itu 3 tahun penjara dan wajib ditahan.
Vonis tersebut diputuskan lantaran Munarman dinyatakan terbukti terlibat dalam terorisme dengan cara mempengaruhi orang lain untuk mendukung kelompok teroris Negara Islam di Irak dan Suriah ( ISIS).
Vonis 3 tahun yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Munarman sebenarnya lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.
Pihak jaksa menuntut supaya Munarman kurungan penjara selama 8 tahun.
Vonis dibacakan majelis hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana tiga tahun penjara," kata hakim.
Munarman dinilai melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Awal mula kasus Munarman
Munarman ditangkap tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, Selasa (27/4/2021).
Munarman dituduh terlibat terorisme.
Salah satu acara Munarman yang jadi pegangan polisi adalah kehadirannya dalam forum di Kota Makassar.
Forum itu digelar FPI Makassar enam tahuan silam, sekitar awal Januari 2015.
Acara inilah yang disebut-sebut berisi acara pembaiatan untuk ISIS.
Tuduhan itu sudah sempat ramai dibicarakan jauh sebelum Munarman ditangkap.
Terkait itu, awal April lalu, dalam acara Mata Najwa, Munarman membantah bahwa kehadirannya dalam seminar di Makassar itu adalah untuk pembaiatan ISIS.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/update-terbaru-nasib-uang-munarman-eks-sekum-fpi-yang-dibekukan-pemerintahan-jokowi.jpg)