Kasus Terorisme
Vonis Hakim Tegas, Perintahkan Munarman Ditahan Karena Terbukti Pengaruhi Orang Lain Dukung Teroris
Majelis hakim yang menangani kasus terorisme terdakwa Munarman memvonis eks Sekretaris FPI itu 3 tahun penjara dan wajib ditahan.
Selain itu, Munarman juga diduga terlibat kasus Baiat di Makassar, dan Medan. "Jadi ada tiga hal tersebut, nanti rekan-rekan media lebih detailnya bisa bertanya Kabid Humas Polda Metro Jaya," jelasnya seperti ditayangkan Kompas TV, Selasa.
Ditangkap Densus 88
Munarman ditangkap aparat Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri di rumahnya, Perumahan Modern Hill, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, pada 27 April 2021.
Dalam persidangan, jaksa mendakwa Munarman terlibat dalam aktivitas ISIS.
Ia diduga telah membaiat sejak 2014 dan melanjutkan aktivitas untuk memengaruhi orang lain guna mendukung ISIS di Indonesia.
Lebih rendah dari tuntutan Jaksa Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya.
Munarman dituntut delapan tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, 14 Maret 2022.
"Menjatuhkan pidana delapan tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan sementara," kata jaksa.
Sementara itu, Munarman merasa kasusnya merupakan sebuah rekayasa.
Dia membantah telah terlibat terorisme seperti yang dituduhkan.
Munarman siap dihukum jika terbukti menjadi bagian kelompok terorisme.
Pernyataan itu diungkapkan saat sidang beragendakan pembacaan duplik, 25 Maret 2022.
"Saya secara personal dan karakter, saya bukan orang yang suka mengelak dari tanggung jawab. Saya siap menanggung hukuman apabila memang saya merupakan bagian dari jaringan kelompok atau organisasi teroris," kata Munarman.
Munarman juga siap dihukum jika terbukti mempunyai pikiran jahat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/update-terbaru-nasib-uang-munarman-eks-sekum-fpi-yang-dibekukan-pemerintahan-jokowi.jpg)