Berita Pamekasan

SOSOK Habib Yusuf Alkaf yang Ditangkap Kasus Dugaan Pencabulan di Pamekasan, Ini Pembelaan Adiknya

Inilah sosok Alhabib Yusuf bin Luqman Alkaff, biasa dipanggil Habib Yusuf Alkaf yang ditangkap polisi di Pasar Omben, Kabupaten Sampang, Madura pada S

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Musahadah
surya/kuswanto ferdian
Suasana saat jemaah Habib Yusuf Alkaf berbondong-bondong mendatangi Mapolres Pamekasan dan meminta Habib Yusuf Alkaf dibebaskan, Senin (31/1/2022) malam. 

SURYA.CO.ID - Inilah sosok Alhabib Yusuf bin Luqman Alkaff, biasa dipanggil Habib Yusuf Alkaf yang ditangkap polisi di Pasar Omben, Kabupaten Sampang, Madura pada Senin (31/1/2022), pukul 19.30 WIB.

Penangkapan Habib Yusuf Alkaf terkait dugaan pencabulan anak di bawah umur yang tak lain adalah santriwatinya. 

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana menjelaskan, Habib Yusuf Alkaf mengatakan, pencabulan itu diduga dilakukan Habib Yusuf Alkaf terhadap dua anak didiknya di kediamannya.

"Pencabulannya itu, dua anak didik yang bersangkutan diajak ke dalam kamar, dan di dalam kamar itu yang bersangkutan melakukan pencabulan terhadap dua korban yang masih di bawah umur tersebut," kata AKP Tomy Prambana saat diwawancarai TribunMadura.com di halaman Mapolres Pamekasan.

Menurut AKP Tomy, dua korban tidak sampai hamil, namun menurut keterangan mereka, pencabulan itu dilakukan beberapa kali.

Baca juga: Kisah Empat Sahabat Dirikan Bisnis Kasir Pintar, Sempat Dipandang Sebelah Mata

"Pencabulan ini terjadi dua sampai tiga kali," bebernya.

Atas kasus ini, Habib Yusuf Alkaf telah ditetapkan tersangka. 

Tak hanya itu, Kasatreskrim lulusan UI Jakarta ini juga mengungkapkan, sebelum menangkap Habib Yusuf Alkaf, pihaknya telah dua kali memanggi;l tersangka untuk dimintai keterangan sekira November 2021 lalu.

Namun, tersangka tidak hadir ke Mapolres Pamekasan.

"Sebelum itu, kami telah menyelidiki. Setelah gelar perkara, kami naikkan status ke tingkat penyidikan. Setelah penyidikan, kami memanggil saksi, hingga naik status penetapan tersangka," ujarnya.

Dikatakan AKP Tomy, hasil gelar perkara yang telah pihaknya lakukan tersebut, dinyatakan Habib Yusuf Alkaf memenuhi unsur pidana melakukan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur. 

Saat ini, Habib Yusuf Alkaf menjalani pemeriksaan lanjutan di ruang Satreskrim Polres Pamekasan.

"Setelah pemeriksaan ini, nanti akan kami gelar perkara kembali untuk tindakan selanjutnya. Kalau perihal status dua anak ini sebagai santri tersangka atau bukan kami tidak tahu, yang jelas dua korban ini anak didik yang bersangkutan," tutupnya.

Di bagian lain, ratusan jemaah Habib Yusuf Alkaf berbondong-bondong mendatangi Mapolres Pamekasan, Madura, Senin (31/1/2022) malam.

Kedatangan jemaah yang mayoritas gabungan orang tua dan anak muda ke Mapolres Pamekasan ini menyuarakan perihal pembebasan Habib Yusuf Alkaf yang tersandung kasus pencabulan anak di bawah umur.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved