BEGINI CARA HERRY WIRAWAN Cuci Otak Istri dan 13 Santriwati Korban Rudapaksa, Dibeber Jaksa
Beginilah cara Herry Wirawan melakukan cuci otak kepada istri dan 13 santriwatinya yang menjadi korban dudapaksa.
"Jadi, kenapa kejahatan serius, si pelaku ini termasuk melakukan hal itu ke sepupunya istrinya, sepupu terdakwa dilakukan saat istri pelaku hamil besar. Ada dampak psikologis bagi istri tersebut luar biasa," ujar Asep N Mulyana, seusai sidang.
Istri Herry yang mengalami trauma berdampak pada kondisi anak dalam kandungannya yang lahir dalam kondisi tidak normal.
"Mohon maaf, istrinya saking terdampak anak yang dilahirkan pertumbuhan tidak normal," kata dia.
Asep mengatakan sebelum tahu Herry memperkosa sepupunya sendiri, sang istri sempat curiga dan bertanya kepada suami.
Namun pelaku malah meminta istrinya untuk diam.
"Jadi, begini namanya perasaan seorang perempuan curiga, ada perasaan yang tidak enak ketika ditanya ke pelaku. Ia (pelaku) menjawab itu urusan saya. Ibu ngurus rumah, ngurus anak-anak selesai," ucapnya.
Saat ini, kata dia, kondisi istri pelaku masih terlihat mengalami trauma.
"Tadi saya tidak dapatkan informasi itu karena istri belum diperiksa psikologis tapi kami lihat sepintas tapi kondisi tertekan mohon maaf, trauma," katanya.
Asep juga mengatakan jika istri terdakwa juga ikut mengurus anak yang dilahirkan korban.
Namun sang istri tak bisa melakukan apa-apa.
"Jadi begini, karena kondisi yang otak dibekukan tadi sehingga dia pun akhirnya nurut termasuk ketika disuruh oleh pelaku itu untuk mengurus anak yang sebenarnya dilahirkan dari akibat perbuatan pelaku," ucapnya.
Sebelumnya Pelaksana tugas (plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar Riyono, yang disampaikan ke media pada Jumat, 10 Desember 2021 lalu sempat menyebutkan jika istri Herry tidak terlibat dengan perbuatan suaminya.
"Memang ada dugaan di masyarakat terkait keterlibatan istri. Tapi berdasarkan hasil persidangan yang terungkap, tidak ada (keterlibatan istri)," kata Riyono, di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Jumat (10/12/2021).
Di waktu yang sama, pernyataan serupa pun dilontarkan Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung Agus Mujoko, yang mengatakan bahwa istri Herry tak terlibat dalam kejahatan suaminya.
"Tidak. Istrinya ini tidak terlibat. Istri tidak tahu menahu perbuatan suaminya," ujar Agus.
Namun Kuasa Hukum Para korban, Yudi Kurnia mengatakan bahwa istri Herry Wirawan diduga mengetahui bahwa ada korban santriwati yang hamil namun tidak melaporkannya.
"Saya mohon saya lihat persidangan apa terungkap atau tidak. Termasuk, istrinya tahu mereka hamil, istri pelaku kok tidak melapor padahal di pesantren saya lihat di YouTube, keterangan istri Herry dia tahu ada (korban) anak-anak hamil, tapi dia tidak curiga oleh suaminya," ucap Yudi di Pengadilan negeri (PN) Bandung, kota Bandung.
Menurut Yudi, upaya pembiaran itu masuk dalam unsur hukum. Peristiwa pemerkosaan sendiri telaj berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021.
Pelaku, Herry Wirawan adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu.
Dari 13 korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung. (TribunJabar/Kompas.com)