BEGINI CARA HERRY WIRAWAN Cuci Otak Istri dan 13 Santriwati Korban Rudapaksa, Dibeber Jaksa

Beginilah cara Herry Wirawan melakukan cuci otak kepada istri dan 13 santriwatinya yang menjadi korban dudapaksa.

Editor: Iksan Fauzi
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Guru Herry Wirawan. Foto kanan : Kajati Jabar Asep N Mulyana setelah sidang Herry Wirawan, Kamis (30/12/2021). 

"Perbuatan terdakwa ini termasuk dalam kategori dengan ancaman psikis, yaitu membekukan otak korban sehingga secara sukarela mau melakukan apa pun yang diminta oleh pelaku," katanya.

Herry juga melakukan aksinya dengan rapi. Ia merencanakan semua aksi bejatnya hingga semua korban dan istrinya mau melakukan apa yang dikehendakinya.

"Jadi, bukan hanya trauma. Tadi ada psikolog sudah didalami secara luas bahkan kami dapat pembelajaran lebih bagaimana kemudian perbuatan yang dilakukan secara bertahap dan berencana untuk bagaimana ada keinginan terdakwa diikuti oleh si korban, termasuk istrinya," katanya.

Pekan depan, Herry Wirawan akan dihadirkan langsung di persidangan. Ada pihak yang meminta agar predator anak yang menyaru sebagai guru agama ini dihadirkan langsung saat sidang.

Selama ini, sidang dilakukan secara hybrid. Herry mengikuti sidang secara online di Rutan Kebonbaru.

"Masalah terdakwa akan dilakukan pemeriksaan, kami ke majelis hakim bagaimana terdakwa hadir di persidangan dengan protokol kesehatan dijaga sehingga bisa optimal. Kalau hybrid hambatan teknis jaringan sinyal turun naik," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana, sesuai sidang.

Perkara Herry Wirawan, kata dia, masuk dalam kejahatan luar biasa yang perlu penanganan serius dan melibatkan banyak pihak.

"Ini bukan hanya persoalan hukum tapi kemanusiaan menyangkut korban dan kelangsungan hidup korban," katanya.

Sebagai Kajati, Asep pun turun langsung menjadi JPU untuk mengawal kasus ini agar penanganan kasusnya secara objektif dan komperhensif.

"Kami upayakan secara objektif komperhensif menyeluruh sampai kemudian mengetahui motif pelaku," ucapnya.

Istri trauma

Istri Herry Wirawan ternyata mengetahui aksi bejat suaminya yang memperkosa belasan santriwati di Bandung.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana.

Bahkan salah satu korban pemerkosaan adalah sepupu sang istri. Pemerkosaan terjadi saat sang istri hamil tua.

Asep menilai kejahatan yang dilakukan Herry Wirawan masuk dalam kategori kejahatan luar biasa.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved