BEGINI CARA HERRY WIRAWAN Cuci Otak Istri dan 13 Santriwati Korban Rudapaksa, Dibeber Jaksa

Beginilah cara Herry Wirawan melakukan cuci otak kepada istri dan 13 santriwatinya yang menjadi korban dudapaksa.

Editor: Iksan Fauzi
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Guru Herry Wirawan. Foto kanan : Kajati Jabar Asep N Mulyana setelah sidang Herry Wirawan, Kamis (30/12/2021). 

SURYA.co.id | BANDUNG - Beginilah cara Herry Wirawan melakukan cuci otak kepada istri dan 13 santriwatinya yang menjadi korban dudapaksa.

Fakta baru kelakuan Herry Wirawan itu terungkap dalam persidangan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (30/12/2021).

Herry Wirawan menjadi terdakwa kasus pencabulan terhadap 13 santriwati. Tujuh santriwati di antaranya melahirkan 9 anak Herry Wirawan.

Kelakuan Herry Wirawan mendapat kecaman dari masyarakat luas, termasuk mendapat perhatian dari pejabat pemerintah pusat.

Desakan agar Herry Wirawan mendapat hukuman kebiri pun menggema di media sosial. Ada juga lembaga keagamaan yang meminta agar Herry Wirawan dihukum seumur hidup atau hukuman mati.

Kini, babak baru kasus Herry Wirawan terungkap di persidangan. Yakni, dugaan melakukan cuci otak kepada para korbannya, termasuk istrinya. 

Bagaimana cara Herry Wirawan melakukan cuci otak kepada para korbannya? Simak ulasannya di artikel di bawah ini. 

Dalam persidangan ke-11 tersebut, terungkap istri dan korban terdiam ketika Herry Wirawan melakukan perbuatan tak senonoh.

Dalam sidang kali itu, jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi, termasuk istri Herry Wirawan.

"Jadi, kalau teman-teman bertanya kenapa ini baru terungkap sekarang, kenapa istrinya tidak mau melapor"

"Di dalam istilah psikologi ada dampak-dampak dirusak fungsi otak sehingga orang tidak bisa membedakan mana itu benar dan salah," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana, seusai sidang.

Selama Herry melakulan aksi bejatnya, korban dan istrinya dibuat tidak berdaya. Akibatnya, mereka tidak dapat melaporkan kelakuan Herry kepada siapa pun.

"Boro-boro melapor, istrinya pun tidak berdaya. Jadi, dia disuruh, ibu tinggal di sini, bahkan mohon maaf, ketika istri pelaku mendapati suaminya kemudian pada saat malam tidur malam naik ke atas dan mendapati pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh pada korban, dia (istrinya) tidak bisa apa-apa," katanya.

Asep mengatakan. Herry melakukan rudapaksa terhadap 13 siswanya itu dengan terencana. "Iya, sesuai keterangan ahli by design (direncanakan)."

"Jadi, bukan perbuatan insidentil perbuatan semata-mata serta-merta orang itu melakukan," ucapnya.

Cara cuci otak ala Herry Wirawan

Salah satu cara Herry mencuci otak korban, kata dia, adalah menjanjikan sejumlah fasilitas dan kemudahan dalam menjalani semua kegiatan.

"Itu tadi cuci otak dalam arti psikologi dia memberikan iming-iming, memberikan kesenangan, kemudahan fasilitas yang katakan dia tidak dapatkan sebelumnya diberikan itu sehingga pelan-pelan pelaku memengaruhi korban."

"Saya kan sudah beri kamu ini, tolong dong, kasarnya begitu."

"Kamu juga memahami kebutuhan saya, tentang keinginan saya," katanya.

Menurutnya, dengan fakta-fakta yang ada, kejahatan yang dilakukan Herry masuk dalam kategori luar biasa.

"Ini sekali lagi kejahatan luar biasa."

"Tentu pemberantasannya harus luar biasa."

"Ini kejahatan serius," ucapnya.

Lima Saksi Diperiksa

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi itu menghadirkan lima orang saksi.

Saksi tersebut adalah dua orang ahli pidana dan psikologi, dua orang dari Kementerian Agama (Kemenag), dan satu saksi terakhir istri Herry Wirawan.

Kejati Jabar Asep N Mulyana, yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengatakan, dari keterangan para saksi disimpulkan bahwa kejahatan yang dilakukan Herry sangat luar biasa.

"Kami dapat disimpulkan dari pemeriksaan hari ini persidangan hari ini bahwa ini kejahatan sangat luar biasa," ujar Asep, seusai persidangan.

Dalam melakukan aksinya, kata dia, Herry melakukan pencucian otak dan ancaman yang membuat korban tidak berdaya.

"Perbuatan terdakwa ini termasuk dalam kategori dengan ancaman psikis, yaitu membekukan otak korban sehingga secara sukarela mau melakukan apa pun yang diminta oleh pelaku," katanya.

Herry juga melakukan aksinya dengan rapi. Ia merencanakan semua aksi bejatnya hingga semua korban dan istrinya mau melakukan apa yang dikehendakinya.

"Jadi, bukan hanya trauma. Tadi ada psikolog sudah didalami secara luas bahkan kami dapat pembelajaran lebih bagaimana kemudian perbuatan yang dilakukan secara bertahap dan berencana untuk bagaimana ada keinginan terdakwa diikuti oleh si korban, termasuk istrinya," katanya.

Pekan depan, Herry Wirawan akan dihadirkan langsung di persidangan. Ada pihak yang meminta agar predator anak yang menyaru sebagai guru agama ini dihadirkan langsung saat sidang.

Selama ini, sidang dilakukan secara hybrid. Herry mengikuti sidang secara online di Rutan Kebonbaru.

"Masalah terdakwa akan dilakukan pemeriksaan, kami ke majelis hakim bagaimana terdakwa hadir di persidangan dengan protokol kesehatan dijaga sehingga bisa optimal. Kalau hybrid hambatan teknis jaringan sinyal turun naik," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana, sesuai sidang.

Perkara Herry Wirawan, kata dia, masuk dalam kejahatan luar biasa yang perlu penanganan serius dan melibatkan banyak pihak.

"Ini bukan hanya persoalan hukum tapi kemanusiaan menyangkut korban dan kelangsungan hidup korban," katanya.

Sebagai Kajati, Asep pun turun langsung menjadi JPU untuk mengawal kasus ini agar penanganan kasusnya secara objektif dan komperhensif.

"Kami upayakan secara objektif komperhensif menyeluruh sampai kemudian mengetahui motif pelaku," ucapnya.

Istri trauma

Istri Herry Wirawan ternyata mengetahui aksi bejat suaminya yang memperkosa belasan santriwati di Bandung.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana.

Bahkan salah satu korban pemerkosaan adalah sepupu sang istri. Pemerkosaan terjadi saat sang istri hamil tua.

Asep menilai kejahatan yang dilakukan Herry Wirawan masuk dalam kategori kejahatan luar biasa.

"Jadi, kenapa kejahatan serius, si pelaku ini termasuk melakukan hal itu ke sepupunya istrinya, sepupu terdakwa dilakukan saat istri pelaku hamil besar. Ada dampak psikologis bagi istri tersebut luar biasa," ujar Asep N Mulyana, seusai sidang.

Istri Herry yang mengalami trauma berdampak pada kondisi anak dalam kandungannya yang lahir dalam kondisi tidak normal.

"Mohon maaf, istrinya saking terdampak anak yang dilahirkan pertumbuhan tidak normal," kata dia.

Asep mengatakan sebelum tahu Herry memperkosa sepupunya sendiri, sang istri sempat curiga dan bertanya kepada suami.

Namun pelaku malah meminta istrinya untuk diam.

"Jadi, begini namanya perasaan seorang perempuan curiga, ada perasaan yang tidak enak ketika ditanya ke pelaku. Ia (pelaku) menjawab itu urusan saya. Ibu ngurus rumah, ngurus anak-anak selesai," ucapnya.

Saat ini, kata dia, kondisi istri pelaku masih terlihat mengalami trauma.

"Tadi saya tidak dapatkan informasi itu karena istri belum diperiksa psikologis tapi kami lihat sepintas tapi kondisi tertekan mohon maaf, trauma," katanya.

Asep juga mengatakan jika istri terdakwa juga ikut mengurus anak yang dilahirkan korban.

Namun sang istri tak bisa melakukan apa-apa.

"Jadi begini, karena kondisi yang otak dibekukan tadi sehingga dia pun akhirnya nurut termasuk ketika disuruh oleh pelaku itu untuk mengurus anak yang sebenarnya dilahirkan dari akibat perbuatan pelaku," ucapnya.

Sebelumnya Pelaksana tugas (plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar Riyono, yang disampaikan ke media pada Jumat, 10 Desember 2021 lalu sempat menyebutkan jika istri Herry tidak terlibat dengan perbuatan suaminya.

"Memang ada dugaan di masyarakat terkait keterlibatan istri. Tapi berdasarkan hasil persidangan yang terungkap, tidak ada (keterlibatan istri)," kata Riyono, di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Jumat (10/12/2021).

Di waktu yang sama, pernyataan serupa pun dilontarkan Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung Agus Mujoko, yang mengatakan bahwa istri Herry tak terlibat dalam kejahatan suaminya.

"Tidak. Istrinya ini tidak terlibat. Istri tidak tahu menahu perbuatan suaminya," ujar Agus.

Namun Kuasa Hukum Para korban, Yudi Kurnia mengatakan bahwa istri Herry Wirawan diduga mengetahui bahwa ada korban santriwati yang hamil namun tidak melaporkannya.

"Saya mohon saya lihat persidangan apa terungkap atau tidak. Termasuk, istrinya tahu mereka hamil, istri pelaku kok tidak melapor padahal di pesantren saya lihat di YouTube, keterangan istri Herry dia tahu ada (korban) anak-anak hamil, tapi dia tidak curiga oleh suaminya," ucap Yudi di Pengadilan negeri (PN) Bandung, kota Bandung.

Menurut Yudi, upaya pembiaran itu masuk dalam unsur hukum. Peristiwa pemerkosaan sendiri telaj berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021.

Pelaku, Herry Wirawan adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu.

Dari 13 korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung. (TribunJabar/Kompas.com)

>>> Update berita terbaru kasus Herry Wirawan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved