Daftar 12 Wilayah di Jatim yang Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Berikut Syarat dan Cara Pencairannya

Berikut ini daftar wilayah di Jawa Timur yang akan mendapat bantuan subsidi gaji (BSU) atau yang biasa disebut BLT BPJS Ketenagakerjaan. 

Editor: Musahadah
kolase kompas.com
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan BLT BPJS Ketenagakerjaan hanya diberikan kepada pekerja di PPKM level 4. Berikut daftar 12 wilayah di Jatim yang dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan. 

Solusinya adalah langsung mendatangi HRD perusahaan tempat bekerja untuk memperbaiki datanya.

Dan nantinya HRD perusahaan akan menyetorkan kembali ke BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja atau buruh."

"Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," ujarnya, Rabu (21/7/2021), dikutip dari laman kemnaker.go.id.

Ida berharap beban perusahaan dapat berkurang dengan adanya BSU tersebut.

"Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," tegasnya.

Jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 Triliun.

"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," terang Ida.

"Kita sudah punya pengalaman. Mudah-mudahan dengan subsidi (BLT subsidi gaji 2021) membantu para pekerja di luar sektor kritikal untuk bisa bertahan dalam kondisi pembatasan aktifitas masyarakat," ucap Ida.

Ikuti Berita Lainnya Seputar BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BLT karyawan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Mekanisme Penyaluran dan Kriteria Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved