Daftar 12 Wilayah di Jatim yang Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Berikut Syarat dan Cara Pencairannya
Berikut ini daftar wilayah di Jawa Timur yang akan mendapat bantuan subsidi gaji (BSU) atau yang biasa disebut BLT BPJS Ketenagakerjaan.
SURYA.CO.ID - Berikut ini daftar wilayah di Jawa Timur yang akan mendapat bantuan subsidi gaji (BSU) atau yang biasa disebut BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan kriteria kementerian ketenagakerjaan, pekerja yang mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan hanya yang berada di zona PPKM Level 4.
Di Jawa Timur, ada 12 daerah yang masuk zona PPKM Level 4, yakni Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.
Sebagai informasi, penetapan PPKM level 4 bisa merujuk sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di Wilayah Jawa-Bali diterbitkan pada 20 Juli 2021.
Adapun kriterian yang masuk dalam wilayah PPKM level 4 adalah daerah yang mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu.
Baca juga: Cek Rekeningmu Sebelum BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Cair, 5 Kendala ini Bikin Pencairan Tertunda
Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.
Selain syarat wilayah, pekerja yang akan mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan harus memenuhi syarat berikut ini:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3,5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau maksimal sesuai UMK apabila daerah yang masuk PPKM level 4 memiliki UMK di atas Rp 3,5 juta
- Pekerja yang akan mendapat BLT subsidi gaji adalah mereka yang bekerja pada industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.
Nantinya, subsidi gaji itu akan diberikan sebesar Rp 500.000 selama dua bulan dalam sekali pencairan.
Artinya, pekerja akan menerima bantuan tersebut sebesar Rp 1 juta.
Cara Pencairan

Dijelaskan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, daftar penerima subsidi gaji diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan 30 Juni 2021.
Sehingga, hanya pekerja yang terdaftar sebelum tenggat waktu tersebut lah yang akan mendapat subsidi gaji.
Selanjutnya data tersebut akan disampaikan ke Kemenaker.
Untuk memastikan subsidi upah ini tepat sasaran, Kemenaker akan melakukan check list data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, saya kira data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap, sehingga akuntabel dan valid untuk digunakan pemerintah sebagai dasar pemberian subsidi upah secara cepat dan tentu saja tepat sasaran," ungkapnya.
Setelah itu, proses penyaluran bantuan pemerintah ini oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).
Mekanisme penyaluran subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500.000/bulan selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus, artinya satu kali pencairan dan pekerja akan meneirma subsidi Rp 1 juta.
Cek Rekening!
Jika berkaca dari BLT karyawan tahun sebelumnya, ada beberapa kendala yang menyebabkan pencairan tertunda.
Melansir dari unggahan instagram Kemnaker, dibeberkan beberapa penyebab BLT karyawan tertunda masuk ke rekening.
Pihak Kemnaker mengimbau agar penerima BLT Karyawan segera mengecek rekeningnya.
"Cek Rekeningmu Yuk Rekanaker!
Karena masih ditemukan berbagai kendala dalam penyaluran Bantuan Subsidi Gaji/Upah." tulis @kemnaker dalam captionnya.
Berikut lima kendala yang membuat pencairan BLT karyawan tertunda.
1. Rekening tidak sesuai NIK
2. Rekening yang sudah tidak aktif
3. Rekening pasif
4. Rekening yang tidak terdaftar
5. Rekening telah dibekukan oleh bank
Jika rekening termasuk dalam lima kriteria di atas, maka dapat dipastikan pencairan BLT karyawan akan tertunda.
Solusinya adalah langsung mendatangi HRD perusahaan tempat bekerja untuk memperbaiki datanya.
Dan nantinya HRD perusahaan akan menyetorkan kembali ke BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.
"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja atau buruh."
"Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," ujarnya, Rabu (21/7/2021), dikutip dari laman kemnaker.go.id.
Ida berharap beban perusahaan dapat berkurang dengan adanya BSU tersebut.
"Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," tegasnya.
Jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 Triliun.
"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," terang Ida.
"Kita sudah punya pengalaman. Mudah-mudahan dengan subsidi (BLT subsidi gaji 2021) membantu para pekerja di luar sektor kritikal untuk bisa bertahan dalam kondisi pembatasan aktifitas masyarakat," ucap Ida.
Ikuti Berita Lainnya Seputar BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BLT karyawan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Mekanisme Penyaluran dan Kriteria Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta"