Virus Corona di Surabaya
Imbas PPKM Darurat di Surabaya: Jadwal Museum dan Wisata Tutup serta Syarat Naik Pesawat atau Kereta
Inilah imbas Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Surabaya yang mulai berlaku 3 hingga 20 Juli 2021.
Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Musahadah
3. Aturan Naik Pesawat dan Kereta Api
Selama PPKM Darurat ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat, satu di antaranya adalah aturan naik pesawat dan kereta api untuk perjalanan jarak jauh.
Melansir dari dokumen mengenai PPKM Darurat, disebutkan bahwa bagi yang akan melakukan perjalanan menggunakan pesawat, bus, dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I).
Sementara penumpang pesawat harus menunjukkan hasil PCR H-2 sebelum keberangkatan.
Untuk moda transportasi jarak jauh lainnya diminta menunjukkan hasil tes swab antigen yang dilakukan H-1 keberangkatan.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan, PPKM Darurat ini akan berlaku mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.

PPKM Darurat hanya diberlakukan untuk wilayah Jawa dan Bali.
Selain menutup pusat perbelanjaan (mal) dan tempat ibadah, PPKM Darurat juga mewajibkan proses belajar mengajar secara daring atau online.
Baca juga: 15 Poin Aturan PPKM Darurat Diberlakukan Presiden Jokowi Mulai Sabtu 3 Juli 2021, Ini Bocorannya
Diatur juga aturan resepsi pernikahan yang dibatasi dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi.
Berikut aturan lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali yang berlaku mulai 3 Juli 2021 dikutip dari Kompas.com:
1. Sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH).
2. Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online.
3. Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.
Cakupan sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.