Nasib Miris Afifah Terjerat Pinjaman Online Rp 206 Juta, ini Bahaya Pinjam Uang ke Banyak Pinjol
Nasib miris menimpa Afifah, guru honorer di Semarang yang terjerat 20 pinjaman online. Simak Bahaya Pinjam Uang ke Banyak Pinjol
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Nasib miris menimpa seorang guru honorer di Semarang bernama Afifah, ia terjerat pinjaman online hingga Rp 206 juta.
Afifah telah meminjam uang kepada 20 pinjaman online.
Ia mengaku banyak mendapat ancaman dan teror dari pihak yang memberikan pinjaman.
Kasus ini semakin jadi sorotan setelah Afifah melaporkan apa yang dialaminya ke Ditreskrimsus Polda Jateng.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebenarnya sudah mewanti-wanti masyarakat agar tidak melakukan pinjaman ke banyak penyedia pinjaman online.

Baca juga: Sosok Afifah Guru Honorer di Semarang yang Terjerat 20 Pinjaman Online, Ditagih hingga Rp 206 Juta
Pada April lalu, Anggota Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara mengatakan, pihaknya banyak menerima permintaan bantuan dari masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan pinjaman online dengan fintech.
Ketika ditelusuri lebih lanjut, ternyata terdapat debitur yang melakukan banyak pinjaman dari berbagai fintech dalam waktu dekat.
Ia pun memberikan sebuah contoh kasus, dimana seorang debitur pinjaman online mengadu kepada OJK.
Akan tetapi, setelah dilakukan pengecekan, debitur tersebut melakukan pinjaman dari 10 fintech yang berbeda.
"Bahkan kami menemukan seorang konsumen dalam seminggu meminjam lebih dari 40 fintech, dalam 1 minggu," kata Tirta dalam sebuah diskusi virtual, Selasa (13/4/2021).
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Bahaya Pinjam Uang ke Banyak Pinjol'
Hal tersebut sangat disayangkan karena dinilai tidak bijaksana dalam melakukan pinjaman.
Menurut Tirta, contoh kasus itu juga mencerminkan sebuah pinjaman yang melebihi kemampuan bayar dari debitur itu sendiri.