Nasib Miris Afifah Terjerat Pinjaman Online Rp 206 Juta, ini Bahaya Pinjam Uang ke Banyak Pinjol
Nasib miris menimpa Afifah, guru honorer di Semarang yang terjerat 20 pinjaman online. Simak Bahaya Pinjam Uang ke Banyak Pinjol
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
Afifah mengajukan pinjaman Rp 5 juta. Dari penjelasan aplikasi tersebut, pinjaman Rp 5 juta dibayar dengan jangka waktu 91 hari dengan bunga 0.04 persen.
Tak lama kemudian, ia menerima transfer uang Rp 3,7 juta. Ia merasa janggal karena mendapat transfer dalam katu singkat.
Karena takut, uang itu pun ia simpan dan tidak diambil.
Saat pinjaman pertama, tak ada tanda tangan elektrik untuk persetujuan.
Ia hanya diminta mengirimkan foto KTP dan identifikasi wajah.
Awalnya ia mengira pelunasan akan dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan.
2. Mulai ditagih dan diancam
Masuk hari kelima setelah peminjaman, pada 25 Maret 2020 Afifah mulai ditagih dan diancam identitas lengkapnya akan disebar.
Teror mulai bermunculan. Pada 27 Maret 2021 pihak pinjol mengakses 200 kontak telepon Afifah lalu mengirim foto dan KTP dengan narasi ia tak bisa baya utang.
50 orang di antaranya mendapat WA penagihan sebagai penjamin.
Karena panik, ia pun kembali meminjam uang lewat aplikasi pinjaman online lainnya dengan maksud untuk menutup utangnya.
Hingga akhirnya Afifah meminjam pada 20 aplikasi dengan total utang Rp 206.350.000. Dana yang sudah ia kembalikan Rp 158 juta.
Kini utang yang belum terbayar Afifah ada Rp 47 juta.
3. Jaminkan sertifikat rumah orangtua
Kuasa hukum Afifah, Muhammad Sofyan dari Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum (LPBH) Nahdlatul Ulama Cabang Salatiga, mengatakan kliennya memiliki itikad baik untuk membayar uang yang dipinjamnya.