Nasib Miris Afifah Terjerat Pinjaman Online Rp 206 Juta, ini Bahaya Pinjam Uang ke Banyak Pinjol
Nasib miris menimpa Afifah, guru honorer di Semarang yang terjerat 20 pinjaman online. Simak Bahaya Pinjam Uang ke Banyak Pinjol
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
Kini utang yang belum terbayar Afifah ada Rp 47 juta.
3. Jaminkan sertifikat rumah orangtua
Kuasa hukum Afifah, Muhammad Sofyan dari Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum (LPBH) Nahdlatul Ulama Cabang Salatiga, mengatakan kliennya memiliki itikad baik untuk membayar uang yang dipinjamnya.
Afifah dan suaminya sepakat menjaminkan sertifikat rumah orangtuanya sebesar Rp 30 juta.
"Tujuannya untuk menutup utang di aplikasi pinjaman online tersebut, tapi keadaan tidak semakin baik malah memburuk," kata Sofyan di Kabupaten Semarang, Jumat (4/6/2021).
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Guru Honorer Jaminkan Sertifikat Rumah Orangtua untuk Bayar Utang Pinjol Rp 206 Juta'
4. Lapor ke polisi
Karena merasa jadi korban, Afifah pun melaporkan kasus yang ia alami ke Ditreskrimsus Polda Jateng, Kamis (3/6/2021).
Ia menempuh jalur hukum dan akan membayar utangnya di persidangan karena uang pinjaman awal masih utuh.
"Kami utarakan kami belum gunakan uang itu dari aplikasi Pohon UangKu. Kalau dirasa saya masih punya hutang maka akan saya bayar saat persidangan, saya memilih jalur hukum," jelasnya.
Kasus tersebut rencananya akan dibawa ke ranah perdata terkait pinjam meminjam karena seharusnya ada perjanjian baik langsung atau elektronik.
Tapi melihat caranya, kata dia, sudah tidak memenuhi syarat karena tidak pernah tanda tangan surat perjanjian apapun.
Namun pelaporan yang dilakukan ke polisi sementara masih terkait pelanggaran UU ITE.
5. Trauma dan ketakutan
Akibat serangkaian teror tersebut, Afifah yang bekerja sebagai guru honorer merasa trauma dan ketakutan.
"Saat ini klien kami tidak lagi berani memegang ponsel dan pekerjaannya terganggu karena teror WA tersebut juga sampai ke rekan-rekan guru," kata Sofyan.