Rincian Besaran Gaji Ke-13 Pensiunan, PNS dan TNI-Polri yang Cair Hari Ini: Jumlah Tunjangan Melekat
Gaji Ke-13 Pensiunan, PNS dan TNI-Polri cair hari ini, tanpa tunjangan kinerja, ini perhitungannya, Selasa (1/6/2021)
Penulis: Abdullah Faqih | Editor: Iksan Fauzi
Berdasarkan faktor tersebut, ada 17 tingkatan jabatan yang masing-masing tingkatan terdapat nilai jabatan yang berbeda dan berjenjang.
Jabatan terendah ditetapkan 190, dan nilai jabatan tertinggi ditetapkan 4.730.
Dalam penghitungan tukin, formulasi yang digunakan adalah mengalikan nilai jabatan dengan indeks besaran rupiah.
Di mana dalam penetapan besaran tunjangan tersebut Menteri Keuangan/pejabat yang berwenang menetapkan indeks sebesar Rp 5.000 untuk setiap nilai jabatan.
Dengan demikian maka jika PNS tersebut berada di tingkat 17 dengan besaran nilai jabatan 4.730 maka tukin yang dikantongi adalah sebesar Rp 23,65 juta.
Sementara, untuk PNS dengan kelas jabatan I dan nilai jabatan sebesar 190, maka tunjangan kinerja yang didapatkan Rp 950.000.
Tunjangan Melekat
Terdapat sejumlah golongan yang mendapatkan Gaji Ke-13 2021.
Tiap golongan ini mendapatkan jatah Gaji Ke-13 dengan rincian komponen dan tunjangan yang berbeda-beda.
Berikut daftarnya:
1. Bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI & anggota Polri
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan umum sesuai jabatan