Rincian Besaran Gaji Ke-13 Pensiunan, PNS dan TNI-Polri yang Cair Hari Ini: Jumlah Tunjangan Melekat
Gaji Ke-13 Pensiunan, PNS dan TNI-Polri cair hari ini, tanpa tunjangan kinerja, ini perhitungannya, Selasa (1/6/2021)
Penulis: Abdullah Faqih | Editor: Iksan Fauzi
2. Bagi CPNS
- 80% dari gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan umum sesuai jabatan
3. Bagi pensiunan dan penerima pensiun
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan dalam bentuk tambahan penghasilan
Berdasarkan PMK Nomor 42/PMK.05/2021, Komponen serta besaran gaji ke-13 tahun 2021 bagi pensiunan dan penerima pensiunan PNS sebagai berikut:
1. Pensiun pokok
Pensiun pokok adalah pensiun pokok sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pensiun pokok.
2. Tunjangan keluarga
Tunjangan keluarga adalah tunjangan keluarga yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau sebutan lainnya.
3. Tunjangan pangan dalam bentuk uang