Rincian Besaran Gaji Ke-13 Pensiunan, PNS dan TNI-Polri yang Cair Hari Ini: Jumlah Tunjangan Melekat

Gaji Ke-13 Pensiunan, PNS dan TNI-Polri cair hari ini, tanpa tunjangan kinerja, ini perhitungannya, Selasa (1/6/2021)

Penulis: Abdullah Faqih | Editor: Iksan Fauzi
Youtube
Gaji Ke-13 Pensiunan 

2. Bagi CPNS

- 80% dari gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan umum sesuai jabatan

3. Bagi pensiunan dan penerima pensiun

- Pensiun pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan dalam bentuk tambahan penghasilan

Berdasarkan PMK Nomor 42/PMK.05/2021, Komponen serta besaran gaji ke-13 tahun 2021 bagi pensiunan dan penerima pensiunan PNS sebagai berikut:

1. Pensiun pokok

Pensiun pokok adalah pensiun pokok sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pensiun pokok.

2. Tunjangan keluarga

Tunjangan keluarga adalah tunjangan keluarga yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau sebutan lainnya.

3. Tunjangan pangan dalam bentuk uang

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved