Rincian Besaran Gaji Ke-13 Pensiunan, PNS dan TNI-Polri yang Cair Hari Ini: Jumlah Tunjangan Melekat
Gaji Ke-13 Pensiunan, PNS dan TNI-Polri cair hari ini, tanpa tunjangan kinerja, ini perhitungannya, Selasa (1/6/2021)
Penulis: Abdullah Faqih | Editor: Iksan Fauzi
Penulis: Abdullah Faqih | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id, - Gaji Ke-13 Pensiunan, PNS dan TNI-Polri cair hari ini, tanpa tunjangan kinerja, ini perhitungannya, Selasa (1/6/2021)
Diketahui, Gaji Ke-13 Pensiunan, PNS dan TNI-Polri cair pada awal bulan Juni, atau bertepatan dengan pembayaran gaji pokok di bulan Juni.
Hal ini seperti dikutip dari pernyataan Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mohammad Averrouce.

"Bulan Juni. Idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni," ujarnya kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Gaji Ke-13 'Disunat'
Seperti diketahui, baik THR maupun Gaji Ke-13 2021 telah 'disunat' atau dikurangi komponennya.
Hal ini merujuk pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-408/MK.02/2021 dan Peraturan Pemerintah (PP_ Nomor 63 Tahun 2021.
Adapun, komponen yang dikurangi dari THR dan Gaji Ke-13 berasal dari komponen Tunjangan Kinerja (Tukin).
Adapun, Besaran tunjangan kinerja PNS ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi jabatan dengan menerapkan prinsip-prinsip adil, onyektif, transparan, dan konsisten.
Penghitungan kinerja perlu didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan penilaian prestasi kerja pegawai serta mempertimbangan kemampuan keuangan negara.
Di dalam aturan tersebut dijelaskan, besaran tunjangan kinerja PNS didasarjan pada nilai atau kelas suatu jabatan yang diperoleh melalui proses evaluasi jabatan.
Untuk penilaian jabatan struktural, kriteria penilaian yang dimasukkan adalah ruang lingkup program dan dampak, pengaturan organisasi, wewenang kepenueliaan dan manajerial, serta hubungan personal.
Selain itu juga kesulitan dalam pengarahan pekerjaan serta kondisi lain.
Sementara untuk penilaian jabatan fungsional, penilaian meliputi pengetahuan yang dibutuhkan jabatan, pengendalian dan pengawasan, pedoman kerja, serta kompleksitas tugas.