Besaran Gaji Jenderal Andika Perkasa Sebagai KASAD, Kariernya akan Melesat Jadi Panglima TNI?
Berikut besaran gaji yang diterima Jenderal Andika Perkasa sebagai KASAD. Akankah kariernya melesat jadi Panglima TNI?
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Berikut besaran gaji yang diterima Jenderal Andika Perkasa sebagai Kepala Staf Angkatan Darat ( KASAD).
Sosok Jenderal Andika Perkasa baru-baru ini jadi sorotan karena diprediksi kariernya akan melesat jadi Panglima TNI.
Jenderal Andika Perkasa disebut-sebut paling berpeluang menggantikan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto yang diperkirakan akan pensiun akhir tahun 2021.
Lantas, berapa besaran gaji yang diterima Jenderal Andika Perkasa saat ini?
Selain gaji pokok yang bersifat tetap, jabatan KSAD juga mendapatkan berbagai macam tunjangan seperti tunjangan kinerja.
Baca juga: Biodata Marsekal TNI Fadjar Prasetyo yang Disebut Mumpuni Jadi Panglima TNI, Karier Moncer di TNI AU
Baca juga: Biodata Effendi Simbolon Anggota DPR yang Sebut Jenderal Andika Perkasa Calon Terkuat Panglima TNI
Tunjangan kinerja atau tukin prajurit TNI besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Seperti dilansir dari Tribun Timur dalam artikel 'Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan KSAD Jenderal Andika Perkasa Calon Kuat Panglima TNI, Terungkap!'
Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra. Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.
Berikut daftar tunjangan kinerja prajurit TNI:
- KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500
- Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000
- Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000