PPDB Surabaya 2021

Ketentuan PPDB Surabaya 2021: Hafal Kitab Suci Bisa Ikut Jalur Prestasi, Surat Domisili Tak Berlaku

Berikut ini fakta-fakta terbaru tentang Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Surabaya 2021 dan ketentuan selengkapnya. 

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Musahadah
surya/habibur rohman
Sekretariat Informasi PPDB Online di Dinas Pendidikan Surabaya. Berikut ketentuan PPDB Surabaya 2021 selengkapnya. 

Hasil evaluasi Pelaksnaan PPDB tahun lalu, surat domisili dinilai rentan.

Bahkan Supomo menyebut demi kehati-hatian khusus surat domisili ini harus melibatkan aparat penegak hukum. 

Baik pembuat surat domisili dari kampung setempat, pemegang surat, dan orang tua dihadirkan.

Disampaikan Supomo bahwa ini sebagai bentuk pertanggungjawaban bahwa surat yang dibikin memang riil dan sesuai fakta.

3. Bisa daftar di Balai RW 

Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Khusnul Khotimah
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Khusnul Khotimah (surya/nuraini faiq)

Ketua Komisi D DPRD Surabaya Khusnul Khotimah mendorong agar setiap Balai RW dengan fasilitas Wifi gratis bisa dimanfaatkan secara maksimal. Calon peserta didik baru (CPDB) bisa mendaftar di Balai RW ini.

"Tidak hanya yang tidak punya kuota internet, mereka orang tua yang tidak punya HP saya harapkan ada fasilitas pendaftaran gratis di balai RW," kata Khusnul, Rabu (19/5/2021).

Khusnul berharap ada semacam help desk di Balai RW.

Bahkan ada semacam panitia PPDB di Balai RW.  Ini sebagai bentuk layanan mendekatkan kepada warga untuk mendapatkan hak layanan pendidikan.

Politisi perempuan PDIP ini meyakini bahwa ada juga warga yang tidak punya smartphone yang bisa digunakan mengakses PPDB. Ada juga yang punya Smartphone tapi tidak mampu membeli kuota Internet.

Balai RW yang selama ini dilengkapi fasilitas wifi gratis bisa dimaksimalkan.

Khusnul yang alumnus UINSA Surabaya juga mendorong selain bisa ke Balai RW, CPDB yang kebetulan belum mempunyai laptop, komputer, atau HP pintar bisa datang ke sekolah yang dituju. 

"Pihak sekolah tentunya bisa membantu memfasilitasi. Semua kebutuhan pendaftaran CPDB harus dibantu," tandas Khusnul.

Perempuan ini menyebut saat ini sudah ada Perwali 22/2021 tentang PPDB. Dia menyinggung Pasal 28 terkait  Pengaduan permasalahan PPDB.

4. Layanan pengaduan

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved