ProMeg96 Jatim Kritik Penganugerahan Gelar Pahlawan untuk Soeharto, Soroti Landasan Hukum

ProMeg96 Jatim kritik gelar Pahlawan untuk Soeharto. Soroti belum adanya UU Hari Pahlawan sebagai dasar hukum.

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
Istimewa/Dokumentasi Promeg98 Jatim
PERSOALKAN GELAR SOEHARTO - Barisan Pro Megawati (ProMeg)96 menggelar upacara peringatan Hari Pahlawan di halaman Posko ProMeg96 Pandegiling Nomor 233, Surabaya, Jawa Timur, Senin (10/11/2025). Promeg98 Jatim menyoal keputusan pemerintah untuk memberikan gelar Pahlawan kepada mantan Presiden kedua RI ke-2, Soeharto. 
Ringkasan Berita:

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Barisan Pro Megawati (ProMeg96) Jawa Timur (Jatim) menyampaikan kritik terhadap keputusan pemerintah, yang menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada mantan Presiden RI ke-2, Soeharto

Mereka menilai, penetapan tersebut belum memiliki dasar hukum yang kuat, terutama terkait peringatan Hari Pahlawan yang hingga kini belum diatur dalam undang-undang.

Soroti Dasar Hukum Hari Pahlawan

Ketua ProMeg96 Jatim, Jagad Hariseno, menyebut penetapan 10 November sebagai Hari Pahlawan Nasional hanya berdasarkan Keppres Nomor 316 Tahun 1959, bukan undang-undang. 

Ia menilai, sebelum membahas gelar pahlawan, negara seharusnya menetapkan dasar hukum peringatan Hari Pahlawan secara resmi.

“Memorial perjuangan para pahlawan yang gugur dalam merebut kemerdekaan saja belum ditetapkan melalui undang-undang. Ini kok malah ramai soal pemberian gelar Pahlawan untuk Pak Harto,” ujar Jagad Hariseno di Surabaya, Senin (10/11/2025).

Kritik Pemberian Gelar untuk Soeharto

Dalam upacara sederhana di Posko ProMeg96 Pandegiling Surabaya, Mas Seno, sapaan akrab Jagad Hariseno, menyampaikan bahwa pemberian gelar pahlawan memang diatur dalam UU No. 20 Tahun 2009. 

Namun, ia mempertanyakan urgensi pemberian gelar kepada Soeharto, di tengah belum adanya landasan hukum yang mengikat untuk Hari Pahlawan.

“Pemberian gelar dilakukan dengan riset mendalam, tapi dasar pengingat perjuangan para pahlawan justru belum diatur dalam undang-undang,” tegas kader PDI Perjuangan itu.

ProMeg96 dan Warisan Perlawanan Orde Baru

ProMeg96 dikenal sebagai gerakan masyarakat yang lahir dari semangat perlawanan terhadap rezim Orde Baru. 

Di Jawa Timur, organisasi ini terus menjaga eksistensinya sebagai pengingat sejarah dan pengawal nilai-nilai demokrasi.

Soeharto Masuk Daftar Pahlawan Nasional 2025

Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada 10 tokoh pada upacara di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025). 

Berdasarkan Keppres Nomor 116/TK/Tahun 2025, Jenderal Besar TNI Soeharto termasuk dalam daftar penerima gelar tersebut.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved