Rincian Besaran Gaji ke-13 Pensiunan dan PNS yang Cair Bulan Depan, Berikut Tips untuk Mengaturnya
Berikut rincian besaran Gaji ke-13 Pensiunan dan PNS yang cair bulan depan, serta tips untuk mengaturnya agar tidak habis begitu saja.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Berikut rincian besaran Gaji ke-13 Pensiunan dan PNS yang cair bulan depan, serta tips untuk mengaturnya agar tidak habis begitu saja.
Diketahui, pemerintah telah memastikan para pensiunan, PNS dan anggota TNI-Polri tetap mendapatkan gaji ke-13 kendati jumlahnya disesuaikan karena pemerintah banyak mengalokasikan anggaran untuk Covid-19.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan gaji ke-13 akan cair bulan depan atau Juni 2021 mendatang.
Besaran gaji ke-13 PNS akan diberikan dengan perhitungan gaji pokok dan tunjangan melekat seperti tunjangan jabatan dan keluarga.
Sedangkan tunjangan kinerja tidak masuk perhitungan.
Baca juga: Kapan Gaji ke-13 Pensiunan dan PNS Cair? Ini Penjelasan Menkeu dan Besarannya
Baca juga: Tak Masuk Komponen Gaji ke-13 Pensiunan 2021 dan PNS, Berikut 5 Fakta Tentang Tunjangan Kinerja
Berikut besaran gaji ke-13 tahun 2021 kepada pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 42/PMK.05/2021:
Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
- Ketua/kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000
- Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000
- Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000
- Anggota Rp 7.993.000
Pejabat Eselon
- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000
- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000