Kapan Gaji ke-13 Pensiunan dan PNS Cair? Ini Penjelasan Menkeu dan Besarannya
Kapan gaji ke-13 untuk pensiunan, pegawai negeri sipil (PNS) dan anggota TNI-Polri cair? Ini penjelasan Menkeu dan besarannya.
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Kapan gaji ke-13 untuk pensiunan, pegawai negeri sipil (PNS) dan anggota TNI-Polri cair?
Pertanyaan itu banyak dilontarkan masyarakat setelah bulan ini seluruh pensiunan, PNS dan anggota TNI-Polri mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Pemerintah telah memastikan para pensiunan, PNS dan anggota TNI-Polri tetap mendapatkan THR dan gaji ke-13 kendati jumlahnya disesuaikan karena pemerintah banyak mengalokasikan anggaran untuk Covid-19.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan gaji ke-13 akan cair bulan depan atau Juni 2021 mendatang.
Sedangkan tanggal berapa di bulan Juni gaji ke-13 cair, pemerintah belum mengumumkan.
Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan THR dan Gaji ke-13 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Pemerintah akan memberikan gaji ke-13 yang pelaksanaannya akan dilaksanakan bulan Juni 2021," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers daring, Kamis (29/4/2021) lalu.
Besaran gaji ke-13 PNS akan diberikan dengan perhitungan gaji pokok dan tunjangan melekat seperti tunjangan jabatan dan keluarga.
Sedangkan tunjangan kinerja tidak masuk perhitungan.
Dihapusnya komponen tunjangan kinerja dari gaji ke-13 PNS tahun ini sama seperti keputusan pemerintah pada 2020.
Tahun lalu, pemerintah juga memangkas gaji ke-13 dengan menghapus komponen tunjangan kinerja.
Berikut besaran gaji ke-13 tahun 2021 kepada pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 42/PMK.05/2021:
Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
- Ketua/kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000
- Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000