Tak Masuk Komponen Gaji ke-13 Pensiunan 2021 dan PNS, Berikut 5 Fakta Tentang Tunjangan Kinerja
Berikut rangkuman fakta tentang Tunjangan Kinerja atau Tukin yang tak masuk dalam komponen gaji ke-13 pensiunan 2021, PNS dan TNI-Polri.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Berikut rangkuman fakta tentang Tunjangan Kinerja atau Tukin yang tak masuk dalam komponen gaji ke-13 pensiunan 2021, PNS dan TNI-Polri.
Seperti diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah menginformasikan bahwa gaji ke-13 pensiunan 2021, PNS dan TNI-Polri cair tanpa Tunjangan Kinerja.
Meski begitu, Sri Mulyani berharap, penghapusan komponen tunjangan kinerja ini tidak mempengaruhi fokus PNS, TNI, dan Polri dalam melaksanakan tugas dan menjaga Indonesia.
Lantas, apa itu sebenarnya tunjangan kinerja?
Berikut rangkuman faktanya dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Hitung-hitungan Tunjangan Kerja PNS yang Tidak Dimasukkan dalam THR PNS 2021'
Baca juga: UPDATE Gaji ke-13 Pensiunan 2021 dan PNS Cair Tanpa Tunjangan Kinerja, ini Daftar Tukin Tertinggi
Baca juga: Update Gaji Ke-13 Pensiunan, PNS dan TNI-Polri Cair Bulan Depan, Berikut Rinciannya
1. Penghitungan tunjangan kinerja
Aturan soal tunjangan kinerja telah dijelaskan dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka) Nomor 20 tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Penghitunngan tunjangan kinerja PNS ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi jabatan dengan menerapkan prinsip-prinsip adil, obyektif, transparan, dan konsisten.
Penghitungan tunjangan kinerja didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan penilaian prestasi kerja pegawai serta mempertimbangan kemampuan keuangan negara.
Di dalam aturan tersebut dijelaskan, besaran tunjangan kinerja PNS didasarkan pada nilai atau kelas suatu jabatan yang diperoleh melalui proses evaluasi jabatan.
2. Penilaian jabatan
Seperti disebutkan, besaran tukin dipengaruhi oleh hasil evaluasi dan penilaian jabatan.
Untuk penilaian jabatan struktural, kriteria penilaian yang dimasukkan adalah sebagai berikut:
- Ruang lingkup program dan dampak