Tak Masuk Komponen Gaji ke-13 Pensiunan 2021 dan PNS, Berikut 5 Fakta Tentang Tunjangan Kinerja
Berikut rangkuman fakta tentang Tunjangan Kinerja atau Tukin yang tak masuk dalam komponen gaji ke-13 pensiunan 2021, PNS dan TNI-Polri.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
- Nilai jabatan: 655-850, kelas jabatan 6
- Nilai jabatan: 455-650, kelas jabatan 5
- Nilai jabatan: 375-450, kelas jabatan 4
- Nilai jabatan: 305-370, kelas jabatan 3
- Nilai jabatan: 245-300, kelas jabatan 2
- Nilai jabatan: 190-240, kelas jabatan 1
4. Formulasi tunjangan kinerja
Dalam penghitungan tunjangan kinerja, formulasi yang digunakan adalah mengalikan nilai jabatan dengan indeks besaran rupiah.
Di mana, dalam penetapan besaran tunjangan tersebut Menteri Keuangan/pejabat yang berwenang menetapkan indeks sebesar Rp 5.000 untuk setiap nilai jabatan.
Dengan demikian, maka jika PNS tersebut berada di tingkat 17 dengan besaran nilai jabatan 4.730 maka tukin yang dikantongi adalah sebesar Rp 23,65 juta.
Sementara, untuk PNS dengan kelas jabatan I dan nilai jabatan sebesar 190, maka tunjangan kinerja yang didapatkan Rp 950.000.
5. Penganggaran tunjangan kinerja
Pembiayaan tunjangan kinerja bagi PNS pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan bagi PNS daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Kebijakan dan alokasi anggaran pernberian tunjangan kinerja bagi instansi pusat harus disetujui oleh Kornite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta diajukan rnelalui Menteri Keuangan.
Apabila suatu Kernenterian/Lembaga tidak memerlukan tambahan pagu untuk tunjangan kinerja, namun memerlukan realokasi anggaran, perlu rnendapat persetujuan Kornisi DPR terkait.
Sebaliknya, jika memerlukan tambahan pagu untuk tunjangan kinerja, pagu tersebut perlu mendapat persetujuan Badan Anggaran DPR.
Penjelasan selengkapnya, dapat dilihat di sini: LINK
Ikuti Berita Terkait THR PNS dan Gaji ke-13 Lainnya