Tak Masuk Komponen Gaji ke-13 Pensiunan 2021 dan PNS, Berikut 5 Fakta Tentang Tunjangan Kinerja
Berikut rangkuman fakta tentang Tunjangan Kinerja atau Tukin yang tak masuk dalam komponen gaji ke-13 pensiunan 2021, PNS dan TNI-Polri.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Berikut rangkuman fakta tentang Tunjangan Kinerja atau Tukin yang tak masuk dalam komponen gaji ke-13 pensiunan 2021, PNS dan TNI-Polri.
Seperti diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah menginformasikan bahwa gaji ke-13 pensiunan 2021, PNS dan TNI-Polri cair tanpa Tunjangan Kinerja.
Meski begitu, Sri Mulyani berharap, penghapusan komponen tunjangan kinerja ini tidak mempengaruhi fokus PNS, TNI, dan Polri dalam melaksanakan tugas dan menjaga Indonesia.
Lantas, apa itu sebenarnya tunjangan kinerja?
Berikut rangkuman faktanya dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Hitung-hitungan Tunjangan Kerja PNS yang Tidak Dimasukkan dalam THR PNS 2021'
Baca juga: UPDATE Gaji ke-13 Pensiunan 2021 dan PNS Cair Tanpa Tunjangan Kinerja, ini Daftar Tukin Tertinggi
Baca juga: Update Gaji Ke-13 Pensiunan, PNS dan TNI-Polri Cair Bulan Depan, Berikut Rinciannya
1. Penghitungan tunjangan kinerja
Aturan soal tunjangan kinerja telah dijelaskan dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka) Nomor 20 tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Penghitunngan tunjangan kinerja PNS ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi jabatan dengan menerapkan prinsip-prinsip adil, obyektif, transparan, dan konsisten.
Penghitungan tunjangan kinerja didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan penilaian prestasi kerja pegawai serta mempertimbangan kemampuan keuangan negara.
Di dalam aturan tersebut dijelaskan, besaran tunjangan kinerja PNS didasarkan pada nilai atau kelas suatu jabatan yang diperoleh melalui proses evaluasi jabatan.
2. Penilaian jabatan
Seperti disebutkan, besaran tukin dipengaruhi oleh hasil evaluasi dan penilaian jabatan.
Untuk penilaian jabatan struktural, kriteria penilaian yang dimasukkan adalah sebagai berikut:
- Ruang lingkup program dan dampak
- Pengaturan organisasi
- Wewenang kepenyeliaan dan manajerial
- Hubungan personal
- Kesulitan dalam pengarahan pekerjaan, serta
- Kondisi lain.
Sementara untuk penilaian jabatan fungsional, penilaian meliputi:
- Pengetahuan yang dibutuhkan jabatan
- Pengendalian dan pengawasan penyelia
- Pedoman kerja
- Kompleksitas tugas
- Ruang lingkup dan dampak
- Hubungan personal
- Tujuan hubungan
- Persyaratan fisik
- Lingkungan pekerjaan.
Berdasarkan faktor tersebut, ada 17 tingkatan jabatan yang masing-masing tingkatan terdapat nilai jabatan yang berbeda dan berjenjang.
Jabatan terendah ditetapkan 190, dan nilai jabatan tertinggi ditetapkan 4.730.
3. Nilai dan kelas jabatan
Berikut kelas dan nilai jabatan untuk menentukan tunjangan kinerja di lingkungan instansi pemerintah:
- Nilai jabatan: 4.055-4.730, kelas jabatan 17
- Nilai jabatan: 3.605-4.050, kelas jabatan 16
- Nilai jabatan: 3.155-3.600, kelas jabatan 15
- Nilai jabatan: 2.755-3.150, kelas jabatan 14
- Nilai jabatan: 2.355-2.750, kelas jabatan 13
- Nilai jabatan: 2.105-2.350, kelas jabatan 12
- Nilai jabatan: 1.855-2.100, kelas jabatan 11
- Nilai jabatan: 1.605-1.850, kelas jabatan 10
- Nilai jabatan: 1.355-1.600, kelas jabatan 9
- Nilai jabatan: 1.105-1.350, kelas jabatan 8
- Nilai jabatan: 855-1.100, kelas jabatan 7
- Nilai jabatan: 655-850, kelas jabatan 6
- Nilai jabatan: 455-650, kelas jabatan 5
- Nilai jabatan: 375-450, kelas jabatan 4
- Nilai jabatan: 305-370, kelas jabatan 3
- Nilai jabatan: 245-300, kelas jabatan 2
- Nilai jabatan: 190-240, kelas jabatan 1
4. Formulasi tunjangan kinerja
Dalam penghitungan tunjangan kinerja, formulasi yang digunakan adalah mengalikan nilai jabatan dengan indeks besaran rupiah.
Di mana, dalam penetapan besaran tunjangan tersebut Menteri Keuangan/pejabat yang berwenang menetapkan indeks sebesar Rp 5.000 untuk setiap nilai jabatan.
Dengan demikian, maka jika PNS tersebut berada di tingkat 17 dengan besaran nilai jabatan 4.730 maka tukin yang dikantongi adalah sebesar Rp 23,65 juta.
Sementara, untuk PNS dengan kelas jabatan I dan nilai jabatan sebesar 190, maka tunjangan kinerja yang didapatkan Rp 950.000.
5. Penganggaran tunjangan kinerja
Pembiayaan tunjangan kinerja bagi PNS pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan bagi PNS daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Kebijakan dan alokasi anggaran pernberian tunjangan kinerja bagi instansi pusat harus disetujui oleh Kornite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta diajukan rnelalui Menteri Keuangan.
Apabila suatu Kernenterian/Lembaga tidak memerlukan tambahan pagu untuk tunjangan kinerja, namun memerlukan realokasi anggaran, perlu rnendapat persetujuan Kornisi DPR terkait.
Sebaliknya, jika memerlukan tambahan pagu untuk tunjangan kinerja, pagu tersebut perlu mendapat persetujuan Badan Anggaran DPR.
Penjelasan selengkapnya, dapat dilihat di sini: LINK
Ikuti Berita Terkait THR PNS dan Gaji ke-13 Lainnya