Update THR Pensiunan 2021, PNS, TNI-Polri: Apakah Honorer Juga Dapat? Berikut 4 Golongan yang Terima
Berikut update THR untuk pensiunan 2021, PNS, TNI dan Polri. Apakah tenaga honorer juga mendapat THR 2021? Ini 4 golongan yang terima.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Adapun yang dimaksud Pensiunan Prajurit TNI adalah Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI dan Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNI.
Sementara itu, Pensiunan Anggota Polri adalah Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Anggota Polri dan Penerima Tunjangan Pokok Anggota Polri.
3. Penerima pensiun
- Penerima pensiun janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia atau tewas
- Penerima pensiun janda/duda atau anak dari pensiunan PNS yang meninggal dunia
- Penerima pensiun orangtua dari PNS yang tewas yang tidak mempunyai istri/suami dan anak
- Penerima pensiun warakawuri/duda atau anak dari prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia
- Penerima pensiun warakawuri/duda atau anak dari pensiunan prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia
- Penerima pensiun warakawuri/duda atau anak dari anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia
- Penerima pensiun warakawuri/duda atau anak dari pensiunan anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia
- Penerima pensiun janda/duda atau anak dari pejabat negara yang meninggal dunia atau tewas
- Penerima pensiun janda/duda atau anak dari pensiunan pejabat negara yang meninggal munia
- Penerima pensiun orangtua dari pejabat negara yang meninggal dunia
4. Penerima tunjangan
- Penerima tunjangan veteran
- Penerima tunjangan kehormatan anggota Komite Nasional Indonesia Pusat
- Penerima tunjangan penghargaan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan
- Penerima tunjangan janda/duda dari penerima tunjangan
- Penerima tunjangan bekas tentara
- Penerima tunjangan bersifat pensiun warakawuri/duda atau anak dari penerima tunjangan bersifat pensiun prajurit TNI
- Penerima tunjangan pokok warakawuri/duda atau anak dari penerima tunjangan pokok Prajurit TNI
- Penerima tunjangan pokok orangtua prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/suami dan anak
- Penerima tunjangan bersifat pensiun warakawuri/duda atau anak dari penerima tunjangan bersifat pensiun anggota Polri
- Penerima tunjangan pokok warakawuri/duda atau anak dari penerima tunjangan pokok anggota Polri
- Penerima tunjangan pokok orangtua anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena Dinas dan tidak meninggalkan istri/suami dan anak
- Penerima tunjangan cacat bagi PNS, pejabat ngara, prajurit TNI, dan anggota Polri.