Update THR Pensiunan 2021, PNS, TNI-Polri: Apakah Honorer Juga Dapat? Berikut 4 Golongan yang Terima

Berikut update THR untuk pensiunan 2021, PNS, TNI dan Polri. Apakah tenaga honorer juga mendapat THR 2021? Ini 4 golongan yang terima.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID
update THR untuk pensiunan 2021, PNS, TNI dan Polri 

Penulis: Arum | Ediotr: Musahadah

SURYA.CO.ID - Berikut update THR untuk pensiunan 2021, PNS, TNI dan Polri.

Apakah tenaga honorer juga mendapat THR 2021? Berikut daftar 4 golongan yang mendapatkan Tunjangan Hari Raya.

Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan THR pensiunan 2021, PNS, TNI dan Polri, akan mulai dibagikan pada H-10 hingga H-5 Lebaran 2021.

Sementara besaran THR 2021 dipastikan tidak dibayar secara full karena tunjangan kinerja ( tukin) tidak termasuk dalam rincian. 

Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono.

Baca juga: Besaran THR Pensiunan 2021, PNS, TNI-Polri Tanpa Tunjangan Kinerja, Ini Jadwal Pencairan Gaji ke-13

ILUSTRASI Besaran THR Pensiunan 2021, PNS, TNI-Polri Tanpa Tunjangan Kinerja
ILUSTRASI Besaran THR Pensiunan 2021, PNS, TNI-Polri Tanpa Tunjangan Kinerja (ISTIMEWA/Edited: SURYA.CO.ID)

"Betul. Tukin tidak termasuk (komponen THR)," katanya.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan, THR 2021 yang diberikan terdiri dari dua hal saja.

"Oleh karena itu, untuk tahun 2021, pemerintah memutuskan pemberian THR dilakukan seperti pada tahun 2020, dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan melekat," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers beberapa waktu lalu. 

Lalu, apakah tenaga honorer juga dapat THR 2021?

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, menjelaskan jika mengacu pada aturan pemberian THR, maka honorer tidak masuk di dalamnya.

Baca juga: THR Pensiunan 2021, PNS dan TNI-Polri Resmi Cair, ini Jadwalnya Menurut Surat Edaran PT Taspen

Pemerintah selain mencairkan THR pensiunan 2021 juga akan membayar gaji ke-13 PNS TNI-Polri.
Pemerintah selain mencairkan THR pensiunan 2021 juga akan membayar gaji ke-13 PNS TNI-Polri. (Kolase TribunNetwork)

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur negara, CPNS, TNI, Polri, dan pejabat negara lainnya.

"Kalau honorer kemungkinan tidak (terima THR). Harus dilihat dulu regulasinya mas," kata Paryono, dikutip dari Kompas 'Apakah Honorer Dapat THR dari Pemerintah?'

Sementara dalam penjelasan yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, tidak disebutkan alokasi anggaran khusus untuk THR para tenaga honorer.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu hanya menyebut soal alokasi untuk pegawai pemerintah yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved