Update THR Pensiunan 2021, PNS, TNI-Polri: Apakah Honorer Juga Dapat? Berikut 4 Golongan yang Terima

Berikut update THR untuk pensiunan 2021, PNS, TNI dan Polri. Apakah tenaga honorer juga mendapat THR 2021? Ini 4 golongan yang terima.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID
update THR untuk pensiunan 2021, PNS, TNI dan Polri 

Penulis: Arum | Ediotr: Musahadah

SURYA.CO.ID - Berikut update THR untuk pensiunan 2021, PNS, TNI dan Polri.

Apakah tenaga honorer juga mendapat THR 2021? Berikut daftar 4 golongan yang mendapatkan Tunjangan Hari Raya.

Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan THR pensiunan 2021, PNS, TNI dan Polri, akan mulai dibagikan pada H-10 hingga H-5 Lebaran 2021.

Sementara besaran THR 2021 dipastikan tidak dibayar secara full karena tunjangan kinerja ( tukin) tidak termasuk dalam rincian. 

Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono.

Baca juga: Besaran THR Pensiunan 2021, PNS, TNI-Polri Tanpa Tunjangan Kinerja, Ini Jadwal Pencairan Gaji ke-13

ILUSTRASI Besaran THR Pensiunan 2021, PNS, TNI-Polri Tanpa Tunjangan Kinerja
ILUSTRASI Besaran THR Pensiunan 2021, PNS, TNI-Polri Tanpa Tunjangan Kinerja (ISTIMEWA/Edited: SURYA.CO.ID)

"Betul. Tukin tidak termasuk (komponen THR)," katanya.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan, THR 2021 yang diberikan terdiri dari dua hal saja.

"Oleh karena itu, untuk tahun 2021, pemerintah memutuskan pemberian THR dilakukan seperti pada tahun 2020, dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan melekat," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers beberapa waktu lalu. 

Lalu, apakah tenaga honorer juga dapat THR 2021?

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, menjelaskan jika mengacu pada aturan pemberian THR, maka honorer tidak masuk di dalamnya.

Baca juga: THR Pensiunan 2021, PNS dan TNI-Polri Resmi Cair, ini Jadwalnya Menurut Surat Edaran PT Taspen

Pemerintah selain mencairkan THR pensiunan 2021 juga akan membayar gaji ke-13 PNS TNI-Polri.
Pemerintah selain mencairkan THR pensiunan 2021 juga akan membayar gaji ke-13 PNS TNI-Polri. (Kolase TribunNetwork)

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur negara, CPNS, TNI, Polri, dan pejabat negara lainnya.

"Kalau honorer kemungkinan tidak (terima THR). Harus dilihat dulu regulasinya mas," kata Paryono, dikutip dari Kompas 'Apakah Honorer Dapat THR dari Pemerintah?'

Sementara dalam penjelasan yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, tidak disebutkan alokasi anggaran khusus untuk THR para tenaga honorer.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu hanya menyebut soal alokasi untuk pegawai pemerintah yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK.

Menurut Sri Mulyani, alokasi pembayaran THR untuk ASN di lingkungan K/L dan TNI/Polri Rp 7 triliun, ASN daerah dan PPPK Rp 14,8 triliun, serta pensiunan Rp 9 triliun.

Sri Mulyani juga membeberkan kalau THR PNS 2021 akan dibayarkan sesuai jadwal, meski perhitungannya tak memasukkan tunjangan kinerja (tukin).

Kata dia, besaran THR yang dibayarkan tahun ini hanya meliputi gaji pokok plus tunjangan yang melekat.

"(Pemerintah) tetap memberikan (THR) kepada ASN dan TNI/Polri hak mereka, meskipun tidak dalam jumlah meliputi tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers.

4 golongan penerima THR 2021

Dalam Bab II Pasal (2) PMK 42/2021 disebutkan ada 4 golongan yang bisa mendapatkan THR 2021 dan gaji ke-13.

Berikut ini keempat golongan tersebut:

- Aparatur Negara
- Pensiunan
- Penerima Pensiun
- Penerima Tunjangan
- Pemerintah memberikan THR 2021 dan gaji ke-13 kepada mereka sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

1. Aparatur negara

- PNS dan Calon PNS (CPNS)
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara

Disebutkan juga yang termasuk Aparatur Negara, antara lain: wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, dewan pengawas KPK, hakim ad hoc, pimpinan serta anggota lembaga nonstruktural, pimpinan badan layanan umum, pimpinan lembaga penyiaran publik, pegawai non-pegawai aparatur sipil negara, dan lainnya.

Berikut ini yang termasuk Pejabat Negara:

- Presiden dan Wakil Presiden
- Ketua, Wakil Ketua, dan anggota MPR
- Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPR
- Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPD
- Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim Ad hoc
- Ketua, Wakil Ketua, dan anggota MK
- Ketua, Wakil Ketua, dan anggota BPK
- Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KY
- Ketua dan Wakil Ketua KPK
- Menteri dan pejabat setingkat menteri
- Kepala perwakilan RI di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
- Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.

2. Pensiunan

- Pensiunan PNS
- Pensiunan Prajurit TNI
- Pensiunan Anggota Polri
- Pensiunan Pejabat Negara

Adapun yang dimaksud Pensiunan Prajurit TNI adalah Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI dan Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNI.

Sementara itu, Pensiunan Anggota Polri adalah Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Anggota Polri dan Penerima Tunjangan Pokok Anggota Polri.

3. Penerima pensiun

- Penerima pensiun janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia atau tewas
- Penerima pensiun janda/duda atau anak dari pensiunan PNS yang meninggal dunia
- Penerima pensiun orangtua dari PNS yang tewas yang tidak mempunyai istri/suami dan anak
- Penerima pensiun warakawuri/duda atau anak dari prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia
- Penerima pensiun warakawuri/duda atau anak dari pensiunan prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia
- Penerima pensiun warakawuri/duda atau anak dari anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia
- Penerima pensiun warakawuri/duda atau anak dari pensiunan anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia
- Penerima pensiun janda/duda atau anak dari pejabat negara yang meninggal dunia atau tewas
- Penerima pensiun janda/duda atau anak dari pensiunan pejabat negara yang meninggal munia
- Penerima pensiun orangtua dari pejabat negara yang meninggal dunia

4. Penerima tunjangan

- Penerima tunjangan veteran
- Penerima tunjangan kehormatan anggota Komite Nasional Indonesia Pusat
- Penerima tunjangan penghargaan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan
- Penerima tunjangan janda/duda dari penerima tunjangan
- Penerima tunjangan bekas tentara
- Penerima tunjangan bersifat pensiun warakawuri/duda atau anak dari penerima tunjangan bersifat pensiun prajurit TNI
- Penerima tunjangan pokok warakawuri/duda atau anak dari penerima tunjangan pokok Prajurit TNI
- Penerima tunjangan pokok orangtua prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/suami dan anak
- Penerima tunjangan bersifat pensiun warakawuri/duda atau anak dari penerima tunjangan bersifat pensiun anggota Polri
- Penerima tunjangan pokok warakawuri/duda atau anak dari penerima tunjangan pokok anggota Polri
- Penerima tunjangan pokok orangtua anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena Dinas dan tidak meninggalkan istri/suami dan anak
- Penerima tunjangan cacat bagi PNS, pejabat ngara, prajurit TNI, dan anggota Polri.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved