Update THR Pensiunan 2021, PNS, TNI-Polri: Apakah Honorer Juga Dapat? Berikut 4 Golongan yang Terima

Berikut update THR untuk pensiunan 2021, PNS, TNI dan Polri. Apakah tenaga honorer juga mendapat THR 2021? Ini 4 golongan yang terima.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID
update THR untuk pensiunan 2021, PNS, TNI dan Polri 

Menurut Sri Mulyani, alokasi pembayaran THR untuk ASN di lingkungan K/L dan TNI/Polri Rp 7 triliun, ASN daerah dan PPPK Rp 14,8 triliun, serta pensiunan Rp 9 triliun.

Sri Mulyani juga membeberkan kalau THR PNS 2021 akan dibayarkan sesuai jadwal, meski perhitungannya tak memasukkan tunjangan kinerja (tukin).

Kata dia, besaran THR yang dibayarkan tahun ini hanya meliputi gaji pokok plus tunjangan yang melekat.

"(Pemerintah) tetap memberikan (THR) kepada ASN dan TNI/Polri hak mereka, meskipun tidak dalam jumlah meliputi tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers.

4 golongan penerima THR 2021

Dalam Bab II Pasal (2) PMK 42/2021 disebutkan ada 4 golongan yang bisa mendapatkan THR 2021 dan gaji ke-13.

Berikut ini keempat golongan tersebut:

- Aparatur Negara
- Pensiunan
- Penerima Pensiun
- Penerima Tunjangan
- Pemerintah memberikan THR 2021 dan gaji ke-13 kepada mereka sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

1. Aparatur negara

- PNS dan Calon PNS (CPNS)
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara

Disebutkan juga yang termasuk Aparatur Negara, antara lain: wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, dewan pengawas KPK, hakim ad hoc, pimpinan serta anggota lembaga nonstruktural, pimpinan badan layanan umum, pimpinan lembaga penyiaran publik, pegawai non-pegawai aparatur sipil negara, dan lainnya.

Berikut ini yang termasuk Pejabat Negara:

- Presiden dan Wakil Presiden
- Ketua, Wakil Ketua, dan anggota MPR
- Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPR
- Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPD
- Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim Ad hoc
- Ketua, Wakil Ketua, dan anggota MK
- Ketua, Wakil Ketua, dan anggota BPK
- Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KY
- Ketua dan Wakil Ketua KPK
- Menteri dan pejabat setingkat menteri
- Kepala perwakilan RI di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
- Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.

2. Pensiunan

- Pensiunan PNS
- Pensiunan Prajurit TNI
- Pensiunan Anggota Polri
- Pensiunan Pejabat Negara

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved