KPK
Borok KPK, Oknum Penyidik dari Polri Pangkat AKP Peras Wali Kota Rp 1,5 Miliar, Janji Hentikan Kasus
Nama KPK kembali tercoreng setelah oknum penyidik dari polri pangkat AKP berinisial SR diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Rp 1,5 miliar.
SURYA.co.id | JAKARTA - Nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali tercoreng setelah oknum penyidik dari polri pangkat AKP berinisial SR diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai.
AKP SR diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial sekitar Rp 1,5 miliar dengan menjanjikan akan menghentikan kasusnya.
Saat ini KPK membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2019.
Sebelum, kasus dugaan pemerasan oleh AKP SR tersebut, nama KPK sebelumnya juga tercoreng akibat ulah pegawainya yang mencuri emas btangan hasil sitaan dengan berat nyaris 2 kilogram.
Baca juga: Cerita Nasabah Bank Terkejut, Uang Miliaran Tiba-tiba Raib Jadi Rp 1 Juta, Digarong Oknum Pegawai
Baca juga: Aksi Tipu-tipu Pejabat Kemenag Raup Untung Rp 2 M dari Modus Calo CPNS 12 Honorer, Kini di Penjara
Baca juga: 5 Titik Penyekatan Jalan di Kabupaten Malang Imbas Larangan Mudik, Berlaku Mulai 6-17 Mei 2021
Pegawai tersebut berinisial IGAS yang dinyatakan terbukti mencuri emas lalu digadaikan untuk membayar utang serta main saham forex.
Setelah menjalani sidang etik yang dilakukan Dewan Pengawas (dewas) KPK, IGAS dinyatakan melanggar kode etik dan langsung dipecat dengan tidak hormat.
Penyidik KPK AKP SR ditangkap Propam Polri
Kasus yang mencuat keterlibatan AKP SR diduga terlilit pusaran pemerasan penghentian kasus ini sedang melibatkan Propam Polri meski nantinya penanganan dilakukan oleh KPK.
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan keterlibatan Propam Polri lantaran AKP SR merupakan seorang personel Polri yang ditugaskan sebagai penyidik KPK.
"Propam Polri bersama KPK mengamankan Penyidik KPK AKP SR pada hari Selasa (20/4/2021) dan telah diamankan di Div Propam Polri," kata Sambo saat dikonfirmasi, Rabu (21/4/2021).
Meski nantinya kasus ini akan ditangani KPK, Propam akan tetap terlibat dalam pemeriksaan terhadap seorang personel Polri tersebut.
"Selanjutnya, penyidikan kasus tersebut dilakukan oleh KPK, namun demikian tetap berkoordinasi dengan Propam Polri," kata dia.
Kasus Wali Kota Tanjungbalai
Saat ini KPK tengah mengusut kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai.
"Saat ini KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana dimaksud dengan melakukan permintaan keterangan serta pengumpulan bukti permulaan lainnya," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Rabu (21/4/2021).