KPK
Borok KPK, Oknum Penyidik dari Polri Pangkat AKP Peras Wali Kota Rp 1,5 Miliar, Janji Hentikan Kasus
Nama KPK kembali tercoreng setelah oknum penyidik dari polri pangkat AKP berinisial SR diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Rp 1,5 miliar.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang dihubungi melalui pesan singkat belum merespons.
Adapun saat ini lembaga antisuap telah mengumumkan sedang menyidik kasus dugaan suap terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, 2019.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah mengantongi dua bukti permulaan yang cukup.
Namun, konstruksi perkara dan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum dapat disampaikan.
Hal ini, tak lepas dari kebijakan pimpinan KPK periode 2019-2023 yang baru mengumumkan tersangka saat penahanan atau upaya tangkap paksa.
"Tim penyidik KPK masih akan terus melakukan pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara," kata Ali.
Pada waktunya nanti, kata Ali, KPK akan menyampaikan kepada masyarakat mengenai konstruksi perkara beserta alat buktinya.
Selain itu, bakal dibeberkan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka berikut pasal sangkaannya.
Pegawai KPK curi emas nyaris 2 kg
Sebelumnya, seorang pegawai KPK berinisial IGAS mencuri emas sitaan seberat hampir 2 kilogram.
IGAS terbukti mencuri emas sitaan perkara korupsi atas nama Yaya Purnomo, mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Saat ini, IGAS telah dipecat oleh Dewan Pengawas KPK setelah menjalani sidang etik dan terbukti menjadi maling emas sitaan tersebut.
Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi pemecatan dengan tidak hormat terhadap IGAS karena berbuat untuk kepentingan pribadi berpotensi merugikan keuangan negara dan merusak citra integritas KPK.
"Oleh karena itu, majelis memutuskan yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," ucap Tumpak Panggabean, Ketua Dewan Pengawas KPK dalam konferensi pers, Kamis (8/4/2021).
IGAS merupakan anggota Satuan Tugas pada Direktorat Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi).